Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Selasa 19 Mei 2026
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan. Simak rincian denda, uang pengganti, dan putusan hakim. /Antara.
Harianjogja.com, MEDAN—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu oleh Ketua Majelis Hakim Mardison. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Topan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan commitment fee dari proyek infrastruktur jalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar Mardison di ruang sidang.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar juga dijatuhi hukuman. Rasuli yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPTD Gunung Tua divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah melunasi kewajiban tersebut kepada negara.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena telah merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, praktik korupsi tersebut dinilai menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Sikap Topan selama persidangan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif, termasuk tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” tegas hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu Prayitno. Sebelumnya, jaksa menuntut Topan dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara, sementara Rasuli dituntut empat tahun.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa belum menentukan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
X resmi membatasi akun gratis dengan kuota posting, balasan, dan DM harian yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Kemendikdasmen menyiapkan perubahan TKA SD dan SMP, termasuk penyederhanaan ujian serta penambahan mapel IPA dan Bahasa Inggris.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.