Advertisement
Ini Alasan Presiden Tunjuk Menkominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan perlindungan UMKM.
BACA JUGA: Menkominfo Baru Dijadwalkan Dilantik Presiden Senin
Advertisement
Salah satu ancaman terhadap UMKM adalah maraknya social commerce dari perbagai plaform asing. Sementara revisi peraturan menteri perdagangan yang ditujukan untuk melindungi jutaan UMKM sudah berbulan-bulan terhenti di kementerian tersebut.
“Pembentukan Satgas ini merupakan amanat dari Presiden untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce,” jelas Budi Ari, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (23/7/2023).
Salah satu platform tersebut ialah project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online. Project S merupakan agenda yang dijalankan platform sosial commerce itu melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Satgas bentukan Kementerian Kominfo ini akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain.
Menurut Budi Arie, sinergi kementerian dan lembaga diperlukan agar menemukan solusi yang tepat. “E-commerce ini, kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam Satgas itu akan kita rumuskan bersama,” jelasnya.
Salah satu perhatian pelaku usaha kecil dan sejumlah ekonom terkait aktivitas social commerce yang meresahkan UMKM adalah mandegnya revisi peraturan menteri perdagangan no 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan, jika Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM. Ibaratnya UMKM ini disuruh pergi perang tapi tidak dikasih senjata.
Edy lalu menunjuk agresifitas platform e-commerce dan social commerce asing yang telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka. Salah satu yang kini jadi sorotan adalah Tiktok.
“Pemerintah harus tegas posisinya dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu, akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” imbuhnya.
Laporan Momentum Works mengungkapkan, pada tahun 2022 konsumen Indonesia menghabiskan US$52 miliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari setengah belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai US$99,5 miliar atau Rp1.487 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
Advertisement
Prevalensi Stunting di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Bantul Siapkan Kebijakan Ini
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Seusai Korsel dan AS Latihan Militer, Korut Tembakkan Rudal Balistik ke Laut Timur
- Cuaca Tak Kondusif, Status Darurat Bencana di Kubu Raya Diperpanjang
- Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan dan Mitigasi Bencana, Begini Syaratnya
- Sah! Khofifah-Emil Direstui Golkar Maju di Pilkada Jawa Timur
- KPK Geledah Rumah Adik SYL, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
- 4 Jurnalis Meninggal Dunia Akibat Serangan Udara Israel
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Kode Etik
Advertisement
Advertisement