Advertisement
Ini Alasan Presiden Tunjuk Menkominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM
UMKM - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan perlindungan UMKM.
BACA JUGA: Menkominfo Baru Dijadwalkan Dilantik Presiden Senin
Advertisement
Salah satu ancaman terhadap UMKM adalah maraknya social commerce dari perbagai plaform asing. Sementara revisi peraturan menteri perdagangan yang ditujukan untuk melindungi jutaan UMKM sudah berbulan-bulan terhenti di kementerian tersebut.
“Pembentukan Satgas ini merupakan amanat dari Presiden untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce,” jelas Budi Ari, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (23/7/2023).
Salah satu platform tersebut ialah project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online. Project S merupakan agenda yang dijalankan platform sosial commerce itu melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Satgas bentukan Kementerian Kominfo ini akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain.
Menurut Budi Arie, sinergi kementerian dan lembaga diperlukan agar menemukan solusi yang tepat. “E-commerce ini, kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam Satgas itu akan kita rumuskan bersama,” jelasnya.
Salah satu perhatian pelaku usaha kecil dan sejumlah ekonom terkait aktivitas social commerce yang meresahkan UMKM adalah mandegnya revisi peraturan menteri perdagangan no 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan, jika Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tidak segera direvisi, maka akan menjadi pukulan telak bagi UMKM. Ibaratnya UMKM ini disuruh pergi perang tapi tidak dikasih senjata.
Edy lalu menunjuk agresifitas platform e-commerce dan social commerce asing yang telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka. Salah satu yang kini jadi sorotan adalah Tiktok.
“Pemerintah harus tegas posisinya dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu, akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” imbuhnya.
Laporan Momentum Works mengungkapkan, pada tahun 2022 konsumen Indonesia menghabiskan US$52 miliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari setengah belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai US$99,5 miliar atau Rp1.487 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Gedung Baru RSUD NAS Selesai, Hemodialisa Dibuka 2026
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Indra Sjafri Soroti Kekalahan Timnas Indonesia U-22
- Mahasiswa UNY Kembangkan Inovasi Telur Omega-3 Berbasis IoT
- Ekspor Kemiri Indonesia Melonjak Drastis
- BPJN Aceh Bangun Jembatan Sementara Pulihkan Akses Banjir Bandang
- Buah Beku untuk Menstabilkan Tekanan Darah dan Cegah Hipertensi
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Dari Palur Paling Awal Pukul 05.00
Advertisement
Advertisement



