Advertisement
Upah Rafael Alun untuk Pengurusan Wajib Pajak Dilacak KPK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima upah atau fee pengurusan wajib pajak (WP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melacak informasi itu.
Informasi tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah lewat pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor dan dua wiraswasta Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Advertisement
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan fee yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal jumlah fee yang diterima Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
BACA JUGA: Sempat Molor, Pembangunan Pelabuhan Gesing Gunungkidul Ditarget Kelar Akhir Oktober
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut Penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023).
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke-271 DIY, Ketua Komisi A DPRD DIY Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026, Cek Rutenya
- 5 Aplikasi Saham Terpercaya untuk Pemula 2026
Advertisement
Advertisement







