Advertisement
Usai Kalah Praperadilan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangja kasus suap perkara yang juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi datang ke Gedung Merah Putih KPK Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.26 WIB mengenakan kemeja putih. Dia irit berkomentar terkait dengan kehadirannya hari ini, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
Advertisement
BACA JUGA: Orang Dekat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Diperiksa KPK
"[Tanya] sama lawyer deh," ujarnya kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasbi hari ini usai gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan ditolak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya mengapresiasi putusan hakim dan langsung akan melanjutkan proses hukum terhadap pejabat MA itu.
"Kami berikan kesempatan tersangkan untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi secara perdana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023). Pada hari itu, tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto juga hadir. Namun demikian, keduanya tidak langsung ditahan seperti sebagian besar tersangka KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan bahwa penahanan bukan suatu keharusan, apabila penyidik memiliki ketakutan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement