Advertisement
Usai Kalah Praperadilan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangja kasus suap perkara yang juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi datang ke Gedung Merah Putih KPK Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.26 WIB mengenakan kemeja putih. Dia irit berkomentar terkait dengan kehadirannya hari ini, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
Advertisement
BACA JUGA: Orang Dekat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Diperiksa KPK
"[Tanya] sama lawyer deh," ujarnya kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasbi hari ini usai gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan ditolak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya mengapresiasi putusan hakim dan langsung akan melanjutkan proses hukum terhadap pejabat MA itu.
"Kami berikan kesempatan tersangkan untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi secara perdana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023). Pada hari itu, tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto juga hadir. Namun demikian, keduanya tidak langsung ditahan seperti sebagian besar tersangka KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan bahwa penahanan bukan suatu keharusan, apabila penyidik memiliki ketakutan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement