Advertisement
Usai Kalah Praperadilan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangja kasus suap perkara yang juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi datang ke Gedung Merah Putih KPK Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.26 WIB mengenakan kemeja putih. Dia irit berkomentar terkait dengan kehadirannya hari ini, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
Advertisement
BACA JUGA: Orang Dekat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Diperiksa KPK
"[Tanya] sama lawyer deh," ujarnya kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasbi hari ini usai gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan ditolak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya mengapresiasi putusan hakim dan langsung akan melanjutkan proses hukum terhadap pejabat MA itu.
"Kami berikan kesempatan tersangkan untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi secara perdana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023). Pada hari itu, tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto juga hadir. Namun demikian, keduanya tidak langsung ditahan seperti sebagian besar tersangka KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan bahwa penahanan bukan suatu keharusan, apabila penyidik memiliki ketakutan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Sepekan Pendaftaran, Jumlah Pelamar PPPK Solo Hanya 46 dari Total 879 Lowongan
- 3.423 Wajib Pajak Boyolali Belum Padankan NIK dan NPWP, Ini Konsekuensinya
- Chef Arnold Bagikan Tips bagi Food Vlogger yang Ingin Beri Review Jujur
- 5 Pemain Absen, Ini Prediksi Susunan Pemain Persis Solo untuk Lawan Persija
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Super Elang Jawa Bidik Kemenangan Dari Tangan Singo Edan Untuk Menuju Tangga Atas Klasemen
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
- Target RI Masuk 10 Besar Internet Tercepat di Dunia, Kemenkominfo Diskon PNBP 5G
- Tertipu APK Surat Tilang, Korban Kehilangan Uang hingga Rp2,3 Miliar
- Polemik TikTok Shop, Indef: Prioritaskan Barang Lokal, Jangan Anakemaskan Produk Impor
Advertisement
Advertisement