Advertisement
Arab Saudi Tangguhkan Perusahaan Umrah yang Telantarkan Jemaah
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Arab Saudi menangguhkan sebuah perusahaan umrah dan agen luar negerinya setelah terbukti menelantarkan jemaah tanpa fasilitas hotel, Minggu (28/12/2025). Langkah tegas ini diambil setelah penyedia layanan tersebut terbukti gagal menyediakan fasilitas akomodasi bagi jemaah sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Berdasarkan laporan resmi dari Saudi Press Agency (SPA), kementerian menegaskan bahwa kelalaian ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi layanan jemaah umrah dan pengunjung Dua Masjid Suci.
Advertisement
Otoritas mendapati sejumlah jemaah telah tiba di Arab Saudi tanpa jaminan tempat tinggal, padahal layanan tersebut telah tercantum dalam dokumen kontrak. Hal ini memicu tindakan hukum cepat terhadap perusahaan dan agen terkait guna menjaga integritas layanan.
"Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak jemaah yang terdampak, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, dan memastikan peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan," tulis pernyataan resmi kementerian.
BACA JUGA
Penindakan ini bukan yang pertama kali terjadi sepanjang tahun ini. Pada Juni 2025, kementerian juga telah menangguhkan tujuh perusahaan umrah lainnya karena ketidakmampuan dalam menyediakan layanan transportasi bagi jemaah.
Jutaan Jemaah Padati Arab Saudi
Data dari Kementerian Haji dan Otoritas Umum untuk Pengurusan Urusan Dua Masjid Suci menunjukkan antusiasme umat Muslim global tetap tinggi. Tercatat lebih dari 1,7 juta jemaah dari seluruh dunia tiba di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah selama bulan Jumada al-Akhirah saja.
Jumada al-Akhirah merupakan bulan keenam dalam kalender Hijriah. Untuk tahun 1447 Hijriah, bulan ini berakhir pada 20 Desember 2025 dalam penanggalan Masehi.
Ketegasan pemerintah Arab Saudi ini menjadi peringatan bagi seluruh agen perjalanan di dunia, termasuk di Indonesia. Setiap agen diwajibkan mematuhi kontrak demi kenyamanan dan kekhusyukan ibadah para jemaah. Penegakan aturan ini juga mempertegas komitmen Arab Saudi dalam meningkatkan standar layanan dan perlindungan hukum bagi jemaah internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







