Advertisement

Arab Saudi Tangguhkan Perusahaan Umrah yang Telantarkan Jemaah

Jumali
Senin, 29 Desember 2025 - 18:37 WIB
Jumali
Arab Saudi Tangguhkan Perusahaan Umrah yang Telantarkan Jemaah Ilustrasi. - Reuters.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Arab Saudi menangguhkan sebuah perusahaan umrah dan agen luar negerinya setelah terbukti menelantarkan jemaah tanpa fasilitas hotel, Minggu (28/12/2025). Langkah tegas ini diambil setelah penyedia layanan tersebut terbukti gagal menyediakan fasilitas akomodasi bagi jemaah sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Berdasarkan laporan resmi dari Saudi Press Agency (SPA), kementerian menegaskan bahwa kelalaian ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi layanan jemaah umrah dan pengunjung Dua Masjid Suci.

Advertisement

Otoritas mendapati sejumlah jemaah telah tiba di Arab Saudi tanpa jaminan tempat tinggal, padahal layanan tersebut telah tercantum dalam dokumen kontrak. Hal ini memicu tindakan hukum cepat terhadap perusahaan dan agen terkait guna menjaga integritas layanan.

"Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak jemaah yang terdampak, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, dan memastikan peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan," tulis pernyataan resmi kementerian.

Penindakan ini bukan yang pertama kali terjadi sepanjang tahun ini. Pada Juni 2025, kementerian juga telah menangguhkan tujuh perusahaan umrah lainnya karena ketidakmampuan dalam menyediakan layanan transportasi bagi jemaah.

Jutaan Jemaah Padati Arab Saudi

Data dari Kementerian Haji dan Otoritas Umum untuk Pengurusan Urusan Dua Masjid Suci menunjukkan antusiasme umat Muslim global tetap tinggi. Tercatat lebih dari 1,7 juta jemaah dari seluruh dunia tiba di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah selama bulan Jumada al-Akhirah saja.

Jumada al-Akhirah merupakan bulan keenam dalam kalender Hijriah. Untuk tahun 1447 Hijriah, bulan ini berakhir pada 20 Desember 2025 dalam penanggalan Masehi.

Ketegasan pemerintah Arab Saudi ini menjadi peringatan bagi seluruh agen perjalanan di dunia, termasuk di Indonesia. Setiap agen diwajibkan mematuhi kontrak demi kenyamanan dan kekhusyukan ibadah para jemaah. Penegakan aturan ini juga mempertegas komitmen Arab Saudi dalam meningkatkan standar layanan dan perlindungan hukum bagi jemaah internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus DBD di Sleman Turun Signifikan Sepanjang 2025, Nol Kematian

Kasus DBD di Sleman Turun Signifikan Sepanjang 2025, Nol Kematian

Sleman
| Senin, 29 Desember 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement