Advertisement
Beraktivitas di Rel Kereta Api, Puluhan Orang Meninggal Dunia di Wilayah Cirebon
Rel kereta api, jalur kereta api / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat pada semester pertama tahun 2023 terdapat 34 orang meninggal dunia di jalur kereta api, dan mengimbau masyarakat harus lebih waspada lagi, karena terbanyak merupakan orang beraktivitas di atas rel.
"Kalau dari data semester pertama di tahun 2023 terdapat 34 orang yang meninggal dunia di jalur kereta api wilayah Daop 3 Cirebon," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Sabtu (8/7/2023).
Advertisement
Ayep mengatakan selama semester pertama yaitu dari bulan Januari sampai Juni 2023, terdapat 36 kejadian kecelakaan atau tertabrak kereta, baik itu orang sedang berjalan kaki maupun saat melintas di perlintasan sebidang tanpa penjaga.
Dari 36 kejadian kecelakaan itu didominasi warga yang beraktivitas di atas rel kereta api dengan jumlah 32 nyawa melayang, sementara dua korban meninggal dunia lainnya yaitu saat melintas di perlintasan sebidang menggunakan kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan dari data tersebut menunjukkan masih banyak warga yang beraktivitas di jalur rel kereta api, dan itu tentu sangat tidak dibenarkan, karena sangat berbahaya.
"Untuk itu kami meminta agar masyarakat tidak beraktivitas di atas rel, selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan orang banyak," katanya.
BACA JUGA: Jalan Rusak, Warga Pasang Spanduk: Orang Hamil Jangan Lewat Dulu
Ia menambahkan sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. "Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
Advertisement
Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Tolak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh
- Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura
- PMI DIY Terjunkan Tim Medis dan Psikososial ke Aceh
- Epson Luncurkan Printer DTFilm SC-G6030 di Indonesia, Ini Kelebihannya
- Komitmen Keberlanjutan, Dirut Pupuk Indonesia Raih Triple Crown
- Perputaran Uang Nataru DIY 2025 Diprediksi Capai Rp2,6 Triliun
- Sebaran Tenaga Medis Magelang Dinilai Masih Belum Merata
Advertisement
Advertisement




