Advertisement
Pemilih Pemula di Indonesia Dipastikan Dirjen Dukcapil Bakal Dapat KTP-el

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memastikan pemilih pemula atau pemilih yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan mendapatkan KTP elektronik.
"Nanti, setiap mereka yang non-KTP elektronik [pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik pada saat ini], yang umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2024 [hari pemungutan suara Pemilu 2024], insyallah akan dapat KTP elektronik," kata Teguh, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Hal tersebut Teguh sampaikan untuk menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai 4.005.275 pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, namun masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Teguh menyampaikan Dinas Dukcapil tingkat kabupaten/kota sebenarnya sudah berupaya mempermudah perekaman KTP elektronik bagi para pemilih pemula dengan cara "jemput bola", yaitu mendatangkan petugas perekaman KTP elektronik ke sekolah-sekolah.
Target dari perekaman KTP elektronik adalah para pelajar yang berusia 16 tahun sehingga saat mereka berusia 17 tahun, maka KTP elektronik dapat segera diserahkan.
"Kami sudah banyak melakukan perekaman KTP elektronik di sekolah. Dari sekian juta orang, sudah kami rekam, hanya tinggal berapa persen lagi. Ini akan kita kejar menuntaskan sampai pelaksanaan (pemungutan suara) pemilu pada 14 Februari 2024," kata Teguh.
Sebelumnya pada Senin (3/7/2023), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih secara umum merupakan pemilih yang belum berusia 17 tahun saat ini dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun saat ini, tapi belum membuat KTP elektronik.
Menurut Lolly, sebanyak 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP elektronik. Ia mengatakan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Bawaslu lantas meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement