Advertisement
Pemilih Pemula di Indonesia Dipastikan Dirjen Dukcapil Bakal Dapat KTP-el

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi memastikan pemilih pemula atau pemilih yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan mendapatkan KTP elektronik.
"Nanti, setiap mereka yang non-KTP elektronik [pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik pada saat ini], yang umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2024 [hari pemungutan suara Pemilu 2024], insyallah akan dapat KTP elektronik," kata Teguh, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Hal tersebut Teguh sampaikan untuk menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai 4.005.275 pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, namun masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Teguh menyampaikan Dinas Dukcapil tingkat kabupaten/kota sebenarnya sudah berupaya mempermudah perekaman KTP elektronik bagi para pemilih pemula dengan cara "jemput bola", yaitu mendatangkan petugas perekaman KTP elektronik ke sekolah-sekolah.
Target dari perekaman KTP elektronik adalah para pelajar yang berusia 16 tahun sehingga saat mereka berusia 17 tahun, maka KTP elektronik dapat segera diserahkan.
"Kami sudah banyak melakukan perekaman KTP elektronik di sekolah. Dari sekian juta orang, sudah kami rekam, hanya tinggal berapa persen lagi. Ini akan kita kejar menuntaskan sampai pelaksanaan (pemungutan suara) pemilu pada 14 Februari 2024," kata Teguh.
Sebelumnya pada Senin (3/7/2023), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih secara umum merupakan pemilih yang belum berusia 17 tahun saat ini dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun saat ini, tapi belum membuat KTP elektronik.
Menurut Lolly, sebanyak 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP elektronik. Ia mengatakan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Bawaslu lantas meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement