Advertisement
Pelaku Pungli di Rutan KPK Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memidanakan terduga pelaku pungutan liar (pungli) dengan nilai total hingga Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan bakal mendorong upaya pemidanaan terhadap oknum pegawai tersebut, kendati apabila harus ke penegak hukum lain.
Advertisement
"Tentu kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, oknum tersebut, tentu [bakal dipidana]. Itu karena dia harus menjalaninya karena itu konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum lain," terang Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (30/6/2023).
Jenderal polisi bintang satu itu tak menutup kemungkinan dugaan pidana pegawai lembaga antirasuah bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Seperti diketahui, KPK hanya bisa menindak suatu perkara tindak pidana korupsi (tipikor) khususnya yang melibatkan penyelenggara negara.
"Tidak semua tipikor itu bisa ditangani KPK, tadi syaratnya itu di pasal 11 apakah penyelenggara negara atau APH atau yang nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar, nanti kita akan lihat di situ," jelas Asep.
Di sisi lain, KPK pun bakal menelusuri dugaan praktik pungli itu di luar periode yang ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Asep mengatakan bakal mengusut apakah dugaan praktik pungli itu berlanjut setelah 2022 atau hingga 2023 saat ini.
"Kemudian di belakangnya, di 2020, 2019, [dan seterusnya,red] misalnya, apakah praktik itu ada juga atau tidak, nah itu yang sedang kita dalami," terang Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bakal menindak petugas rutan yang diduga melakukan pungli tersebut. Kini, pegawai yang diduga terlibat pun sudah dinonaktifkan.
Ghufron pun menjanjikan adanya evaluasi menyeluruh terkait dengan sistem pengelolaan rutan. Pimpinan KPK, lanjut Ghufron, telah memerintahkan penyelidik untuk mulai mengusut unsur atau peristiwa pidana korupsi yang diduga ada pada praktik pungli tersebut.
"Untuk menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan Dewas kepada pimpinan KPK baik periode 2021 sampai 2023, ataupun kemudian kalau ditemukan ternyata dugaan tersebut terjadi sebelum periode-periode tersebut," ucapnya.
Dewas KPK mengungkap adanya temuan praktik pungli di rutan yang menyasar kepada tahanan KPK. Praktik pungli itu diduga berlangsung pada Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan nilai sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi pungli itu diduga menggunakan rekening bank pihak ketiga, dan juga akan ditindaklanjuti secara etik.
"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement