Yenny Wahid Disebut Cocok Jadi Figur Cawapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid dapat menjadi figur alternatif calon wakil presiden atau cawapres pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.
"Menurut saya, Yenny Wahid ini figur alternatif. Bisa menjadi opsi alternatif bagi calon presiden manapun," katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/6/2023).
Advertisement
Menurut dia, masuknya nama putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu bukan tanpa alasan. Yenny Wahid merupakan figur alternatif yang layak diperhitungkan dan bisa dipasangkan dengan siapa saja calon presidennya.
Yenny Wahid pernah diusulkan sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Kemudian, baru-baru ini Yenny Wahid digadang-gadang berduet dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengungkapkan Yenny Wahid menjadi alternatif karena bisa merepresentasikan cawapres dari kalangan perempuan.
Baca juga: Acara Musik Jogja Koplo Fest Terancam Batal, Semua Artisnya Kompak Mundur, Termasuk Ndarboy Genk
"Tidak banyak nama perempuan yang masuk dalam bursa cawapres dari berbagai lembaga survei," jelasnya.
Selain itu, Yenny Wahid yang memiliki garis keturunan dari Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai bisa mendongkrak suara dari kaum Nahdliyin, terutama kalangan NU kultural.
"Yenny bukan hanya dekat dengan NU, tapi dia merepresentasikan NU itu sendiri," ujarnga.
Di sisi lain, Yenny yang keluarga besarnya berada di Jawa Timur disebut menjadi salah satu pertimbangan karena Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Suara di Jawa Timur ini kan yang menjadi rebutan bagi banyak pasangan calon, di samping empat provinsi lainnya. Dengan adanya Yenny Wahi sebagai cawapres maka akan menambah peluang kemenangan bagi calon presiden," katanya menegaskan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Advertisement