Advertisement
Yenny Wahid Disebut Cocok Jadi Figur Cawapres
Yenny Wahid. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid dapat menjadi figur alternatif calon wakil presiden atau cawapres pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.
"Menurut saya, Yenny Wahid ini figur alternatif. Bisa menjadi opsi alternatif bagi calon presiden manapun," katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/6/2023).
Advertisement
Menurut dia, masuknya nama putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu bukan tanpa alasan. Yenny Wahid merupakan figur alternatif yang layak diperhitungkan dan bisa dipasangkan dengan siapa saja calon presidennya.
Yenny Wahid pernah diusulkan sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Kemudian, baru-baru ini Yenny Wahid digadang-gadang berduet dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengungkapkan Yenny Wahid menjadi alternatif karena bisa merepresentasikan cawapres dari kalangan perempuan.
Baca juga: Acara Musik Jogja Koplo Fest Terancam Batal, Semua Artisnya Kompak Mundur, Termasuk Ndarboy Genk
"Tidak banyak nama perempuan yang masuk dalam bursa cawapres dari berbagai lembaga survei," jelasnya.
Selain itu, Yenny Wahid yang memiliki garis keturunan dari Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai bisa mendongkrak suara dari kaum Nahdliyin, terutama kalangan NU kultural.
"Yenny bukan hanya dekat dengan NU, tapi dia merepresentasikan NU itu sendiri," ujarnga.
Di sisi lain, Yenny yang keluarga besarnya berada di Jawa Timur disebut menjadi salah satu pertimbangan karena Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Suara di Jawa Timur ini kan yang menjadi rebutan bagi banyak pasangan calon, di samping empat provinsi lainnya. Dengan adanya Yenny Wahi sebagai cawapres maka akan menambah peluang kemenangan bagi calon presiden," katanya menegaskan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Arus Meningkat, GT Purwomartani Dibuka hingga Pukul 20.00 WIB
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Masih Jadi Magnet Wisata ke Jogja
- Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
- Tegas Soal Iuran BoP, Prabowo: Indonesia Tak Pernah Janji
- Arus Kendaraan Masih Mengalir Keluar Jakarta hingga H+1 Lebaran
- Pasokan Gas Kembali Mengalir, Listrik di Irak Mulai Pulih
- Libur Lebaran, Wisata Pantai Selatan Bantul Lesu
- Penumpang Andong di Malioboro Melonjak, Tarif Ikut Naik
Advertisement
Advertisement







