Advertisement
Yenny Wahid Disebut Cocok Jadi Figur Cawapres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid dapat menjadi figur alternatif calon wakil presiden atau cawapres pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.
"Menurut saya, Yenny Wahid ini figur alternatif. Bisa menjadi opsi alternatif bagi calon presiden manapun," katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/6/2023).
Advertisement
Menurut dia, masuknya nama putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu bukan tanpa alasan. Yenny Wahid merupakan figur alternatif yang layak diperhitungkan dan bisa dipasangkan dengan siapa saja calon presidennya.
Yenny Wahid pernah diusulkan sebagai bakal cawapres pendamping bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Kemudian, baru-baru ini Yenny Wahid digadang-gadang berduet dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengungkapkan Yenny Wahid menjadi alternatif karena bisa merepresentasikan cawapres dari kalangan perempuan.
Baca juga: Acara Musik Jogja Koplo Fest Terancam Batal, Semua Artisnya Kompak Mundur, Termasuk Ndarboy Genk
"Tidak banyak nama perempuan yang masuk dalam bursa cawapres dari berbagai lembaga survei," jelasnya.
Selain itu, Yenny Wahid yang memiliki garis keturunan dari Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai bisa mendongkrak suara dari kaum Nahdliyin, terutama kalangan NU kultural.
"Yenny bukan hanya dekat dengan NU, tapi dia merepresentasikan NU itu sendiri," ujarnga.
Di sisi lain, Yenny yang keluarga besarnya berada di Jawa Timur disebut menjadi salah satu pertimbangan karena Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Suara di Jawa Timur ini kan yang menjadi rebutan bagi banyak pasangan calon, di samping empat provinsi lainnya. Dengan adanya Yenny Wahi sebagai cawapres maka akan menambah peluang kemenangan bagi calon presiden," katanya menegaskan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
- Kacau! Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri
- Cara Daftar dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPG 2025
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
Advertisement

Terhimpit Tol Jogja-Solo, Masjid At-Taubah Bakal Direlokasi ke Lahan Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Main Domino Bareng Aziz Wellang, Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo dan Masyarakat
- Reshuffle Kabinet Jangan Sekadar Kosmetik, Harus Perbaiki Tata Kelola Nasional
- Kebakaran di Slipi, Puluhan Personel Damkar Diterjunkan
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Dua Mobil Mantan Wamenaker yang Hilang Dikembalikan ke KPK
- Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menko Polkam Ad Interim
- Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Advertisement
Advertisement