Advertisement
Serahkan Policy Brief Ganja Medis kepada Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Harapan YSN
Sekretaris YSN, Singgih Tomi Gumilang saat menyerahkan Policy Brief berjudul "Reformasi Regulasi Ganja Medis untuk Meningkatkan Potensi Industri Kesehatan di Republik Indonesia" kepada Ichsan Soelistio, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Selasa (27/6 - 2023) ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Yayasan Sativa Nusantara (YSN), lembaga penelitian dan advokasi ganja medis menyerahkan Policy Brief berjudul "Reformasi Regulasi Ganja Medis untuk Meningkatkan Potensi Industri Kesehatan di Indonesia".
Penyerahan dokumen tersebut diberikan Sekretaris YSN, Singgih Tomi Gumilang kepada Ichsan Soelistio dan Johan Budi, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrat.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Pendapat Ahli tentang Legalisasi Ganja Medis
Penyerahan Policy Brief kepada perwakilan dua partai ini, menandai awal rangkaian aksi penyerahan Policy Brief Ganja Medis kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh YSN.
"Inisiatif ini merupakan usaha YSN dalam menyediakan informasi yang holistik, komprehensif, faktual, dan berpendekatan humanis tentang regulasi hukum ganja medis di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk mekanisme penerapan dan pengawasannya," ujar Singgih melalui rilisnya yang diterima Harianjogja.com, Rabu (28/6/2023).
Dia berharap dengan mempelajari beberapa pendekatan yang telah berhasil di negara lain, diharapkan Policy Brief ini dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi ganja medis yang paling tepat dan efektif untuk diterapkan di Republik Indonesia.
Policy Brief tersebut, lanjut Singgih, juga diharapkan dapat menjadi landasan ilmiah yang kuat untuk dapat memasukkan tanaman ganja, semua tanaman dari genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Begitu juga dengan Tetrahydrocannabinol, semua isomer serta semua bentuk stereokimianya, Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereokimianya ke dalam Daftar Narkotika Golongan III pada rancangan perubahan penggolongan di RUU Narkotika Republik Indonesia.
YSN berharap, lanjut Singgih, penyerahan Policy Brief ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pemimpin Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar dapat secara cermat mempertimbangkan untuk menyertakan isu ini dalam platform rencana kebijakan mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong penelitian dan pengembangan ilmiah yang berkelanjutan tentang ganja medis, serta berperan aktif dalam mempromosikan kesadaran dan pengetahuan yang akurat mengenai potensi ganja medis di Republik Indonesia," ujar Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Sony Pictures dan Pop Mart Angkat Labubu ke Layar Lebar
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
- Kedatangan Penumpang KA ke Jakarta Tembus 51 Ribu di H+2 Lebaran
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
Advertisement
Advertisement





