Advertisement
Serahkan Policy Brief Ganja Medis kepada Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Harapan YSN
Sekretaris YSN, Singgih Tomi Gumilang saat menyerahkan Policy Brief berjudul "Reformasi Regulasi Ganja Medis untuk Meningkatkan Potensi Industri Kesehatan di Republik Indonesia" kepada Ichsan Soelistio, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Selasa (27/6 - 2023) ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Yayasan Sativa Nusantara (YSN), lembaga penelitian dan advokasi ganja medis menyerahkan Policy Brief berjudul "Reformasi Regulasi Ganja Medis untuk Meningkatkan Potensi Industri Kesehatan di Indonesia".
Penyerahan dokumen tersebut diberikan Sekretaris YSN, Singgih Tomi Gumilang kepada Ichsan Soelistio dan Johan Budi, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Demokrat.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Pendapat Ahli tentang Legalisasi Ganja Medis
Penyerahan Policy Brief kepada perwakilan dua partai ini, menandai awal rangkaian aksi penyerahan Policy Brief Ganja Medis kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh YSN.
"Inisiatif ini merupakan usaha YSN dalam menyediakan informasi yang holistik, komprehensif, faktual, dan berpendekatan humanis tentang regulasi hukum ganja medis di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk mekanisme penerapan dan pengawasannya," ujar Singgih melalui rilisnya yang diterima Harianjogja.com, Rabu (28/6/2023).
Dia berharap dengan mempelajari beberapa pendekatan yang telah berhasil di negara lain, diharapkan Policy Brief ini dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi ganja medis yang paling tepat dan efektif untuk diterapkan di Republik Indonesia.
Policy Brief tersebut, lanjut Singgih, juga diharapkan dapat menjadi landasan ilmiah yang kuat untuk dapat memasukkan tanaman ganja, semua tanaman dari genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Begitu juga dengan Tetrahydrocannabinol, semua isomer serta semua bentuk stereokimianya, Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereokimianya ke dalam Daftar Narkotika Golongan III pada rancangan perubahan penggolongan di RUU Narkotika Republik Indonesia.
YSN berharap, lanjut Singgih, penyerahan Policy Brief ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pemimpin Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar dapat secara cermat mempertimbangkan untuk menyertakan isu ini dalam platform rencana kebijakan mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong penelitian dan pengembangan ilmiah yang berkelanjutan tentang ganja medis, serta berperan aktif dalam mempromosikan kesadaran dan pengetahuan yang akurat mengenai potensi ganja medis di Republik Indonesia," ujar Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Cek Lokasinya
- KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
- Tol Fungsional Gending-Paiton Dibuka untuk Arus Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 23 Desember 2025
- Pasutri Korban Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Dimakamkan 1 Liang
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja ke Bandara YIA Selasa 23 Desember
- Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




