Habiburokhman Sebut Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis
Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis dan meminta RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSSB).
"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ali mengungkapkan Fauny diperiksa terkait dengan dugaan aliran dana untuk pembiayaan survei tersangka Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni (AE).
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," jelas Ali.
BACA JUGA: Jemaah Haji Mulai Wukuf di Arafah
Untuk diketahui, pada Selasa (28/3/2023), KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.
Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.
Terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR RI.
Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis dan meminta RUU Perampasan Aset mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Mobil terkena abu vulkanik Anak Krakatau? Simak cara membersihkan bodi, kaca, filter udara, rem, dan mesin agar tidak cepat rusak.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di Asian Games 2026 melawan Nepal dan Jepang lengkap dengan jam pertandingan dan venue.
Katon Bagaskara mengaku terdampar di Bandara Jenewa setelah gagal check-in Etihad di tengah penutupan Bandara Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau.
Eko Suwanto Sebut DIY Punya Gunung Merapi & Sesar Opak, Desak Pemda DIY Serius Tingkatkan Anggaran Penanggulangan Bencana