Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSSB).
"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ali mengungkapkan Fauny diperiksa terkait dengan dugaan aliran dana untuk pembiayaan survei tersangka Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni (AE).
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," jelas Ali.
BACA JUGA: Jemaah Haji Mulai Wukuf di Arafah
Untuk diketahui, pada Selasa (28/3/2023), KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.
Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.
Terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR RI.
Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.