Advertisement
QRIS Bakal Ada Fitur Baru, Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menyatakan fitur baru pada Kode QR Standar Indonesia atau QRIS akan diluncurkan pada Agustus 2023. Fitur baru ini mencakup layanan transfer, tarik tunai, dan setor tunai.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa penyematan fitur baru tersebut dinamakan QRIS Tuntas. Fitur yang telah dikembangkan sejak 2021 ini bakal resmi meluncur pada Agustus 2023, setelah tahun lalu dirilis secara terbatas di Bali.
Advertisement
“Nanti mudah-mudahan grand launching bisa kami lakukan di bulan Agustus, sebagai ulang tahun kemerdekaan Indonesia,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Dia menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 16 peserta piloting, yang telah melakukan uji coba implementasi QRIS Tuntas. Kemungkinan besar para peserta itu terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank dan nonbank.
BACA JUGA: Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Sedikitnya, ada tiga manfaat dari penerapan QRIS Tuntas. Pertama, kata Filianingsih, layanan baru ini akan meningkatkan kualitas layanan sistem pembayaran digital.
Selain itu, terjadinya optimalisasi source of fund karena dana yang digunakan tidak hanya berasal dari simpanan, tetapi juga bisa bersumber dari uang elektronik.
“Kedua tentunya meningkatkan interkoneksi dan interoperabilitas. Kenapa demikian? Karena 3 fitur baru tersebut nanti bisa dilakukan antara bank dengan bank atau bank dengan nonbank, jadi ini akan semakin terintegrasi,” tuturnya.
Ketiga adalah meningkatkan inklusi keuangan. Pasalnya, penggunaan fitur baru tersebut bisa dilakukan di wilayah 3T (terdepan, terluar, terpencil) selama ada ada merchant QRIS.
Bank sentral juga meyakini bahwa pengembagan fitur baru tersebut akan menjadikan QRIS sebagai solusi praktis dan efisien untuk melakukan berbagai kegiatan transaksi keuangan. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement