Advertisement
BPK Endus Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil temuan pemeriksaan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah. Hal itu diungkapkan Ketua BPK, Isma Yatun dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (20/6/2023).
BACA JUGA: Alasan Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Tidak Bisa Dibawa Pulang
Advertisement
“Pertama, regulasi mengenai kuota haji belum mengatur jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan petugas haji daerah,” kata Isma.
Kedua, kata Isma adalah perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten atau kota belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Atas adanya dasar tersebut, Isma dan pihaknya merekomendasikan pemerintah agar menetapkan peraturan jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah.
“Serta, menghitung kuota per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.
Opini WTP tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.
Adapun satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Disdik Sleman Optimalkan Pencegahan Perudungan di Sekolah
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Saksi Ungkap Johnny G. Plate Minta Uang Tambahan Rp500 Juta Per Bulan
- PPPK Part Time yang Gajinya Capai Rp5 Juta per Bulan Batal, Ini Alasan Pemerintah
- Apindo Anggap Aturan E-Commerce untuk Cegah Praktik Monopoli
- Iwan Sunito, Orang Indonesia yang Dijuluki Raja Properti Australia, Bangun Proyek Rp4,5 Triliun
- Meski Hari Libur Nasional Kualitas Udara Sejumlah Daerah Tidak Sehat
- Kemenhub Sebut Bakal Ada Diskon Tarif Kereta Cepat WHOOSH
- Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor
Advertisement
Advertisement