Advertisement
KPK Panggil Andhi Pramono Sebagai Tersangka
Kepala Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono saat memimpin apel upacara di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO - Dokumentasi pribadi Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Adhi Pramono akan Dipecat?
Advertisement
Tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu hari ini dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menenuhi panggilan tim penyidik.
“Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Namun demikian, Ali belum membeberkan terkait dengan penahanan Andhi. Dia menyebut penahanan pejabat bea cukai itu nantinya akan menjadi wewenang tim penyidik.
“Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,” terangnya.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa lembaganya masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
Oleh karena itu, lanjut Firli, Andhi sampai dengan saat ini belum ditahan oleh KPK kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional," kata Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Namun demikian, mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan bahwa akan segera menyampaikan konstruksi perkara Andhi selengkapnya.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkap secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
Advertisement
Advertisement







