Advertisement
KPK Panggil Andhi Pramono Sebagai Tersangka
Kepala Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono saat memimpin apel upacara di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO - Dokumentasi pribadi Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Adhi Pramono akan Dipecat?
Advertisement
Tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu hari ini dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menenuhi panggilan tim penyidik.
“Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Namun demikian, Ali belum membeberkan terkait dengan penahanan Andhi. Dia menyebut penahanan pejabat bea cukai itu nantinya akan menjadi wewenang tim penyidik.
“Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP,” terangnya.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa lembaganya masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
Oleh karena itu, lanjut Firli, Andhi sampai dengan saat ini belum ditahan oleh KPK kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional," kata Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Namun demikian, mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan bahwa akan segera menyampaikan konstruksi perkara Andhi selengkapnya.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkap secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Lenovo Legion Go 2 Makin Tangguh untuk Gaming
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Senin 3 November 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 3 November 2025
- West Ham vs Newcastle Skor 3-1, The Hammers Comeback
- Karang Taruna Diajak Lebih Peduli tentang Isu Kesehatan Jiwa
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Senin 3 November 2025
Advertisement
Advertisement




