Advertisement
Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Akan Dipecat dari ASN Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, hingga kini belum dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu diketahui baru mencopot Andhi Pramono dari jabatannya. Keputusan ini diambil usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Mei 2023.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan saat ini pemecatan Andhi sebagai ASN Kemenkeu masih dalam proses. Dia pun menampik kabar yang menyebutkan pemecatan Andhi berjalan lebih lama daripada eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Jadi, kami harus jaga tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kami ikut proses hukum itu," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Ditjen Bea Cukai diketahui sudah membentuk tim investigasi yang salah satunya betugas untuk memeriksa dan memberikan hukuman disiplin berat kepada Andhi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ASN.
Bukan itu saja, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut juga akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum [terhadap Andhi Pramono] yang dijalankan oleh KPK,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto.
Penyidikan terhadap kasus Andhi Pramono bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah melakukan pemeriksaan LHKPN milik Andhi, KPK sepakat untuk menaikkan pemeriksaan pejabat Bea Cukai tersebut ke tahap penindakan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan diambil seiring ditemukannya dugaan pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement