Advertisement
Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Akan Dipecat dari ASN Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, hingga kini belum dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu diketahui baru mencopot Andhi Pramono dari jabatannya. Keputusan ini diambil usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Mei 2023.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan saat ini pemecatan Andhi sebagai ASN Kemenkeu masih dalam proses. Dia pun menampik kabar yang menyebutkan pemecatan Andhi berjalan lebih lama daripada eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Jadi, kami harus jaga tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kami ikut proses hukum itu," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Ditjen Bea Cukai diketahui sudah membentuk tim investigasi yang salah satunya betugas untuk memeriksa dan memberikan hukuman disiplin berat kepada Andhi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ASN.
Bukan itu saja, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut juga akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum [terhadap Andhi Pramono] yang dijalankan oleh KPK,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto.
Penyidikan terhadap kasus Andhi Pramono bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah melakukan pemeriksaan LHKPN milik Andhi, KPK sepakat untuk menaikkan pemeriksaan pejabat Bea Cukai tersebut ke tahap penindakan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan diambil seiring ditemukannya dugaan pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement