Advertisement
Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Akan Dipecat dari ASN Kemenkeu
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI - Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, hingga kini belum dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu diketahui baru mencopot Andhi Pramono dari jabatannya. Keputusan ini diambil usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Mei 2023.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan saat ini pemecatan Andhi sebagai ASN Kemenkeu masih dalam proses. Dia pun menampik kabar yang menyebutkan pemecatan Andhi berjalan lebih lama daripada eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Jadi, kami harus jaga tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kami ikut proses hukum itu," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Ditjen Bea Cukai diketahui sudah membentuk tim investigasi yang salah satunya betugas untuk memeriksa dan memberikan hukuman disiplin berat kepada Andhi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ASN.
Bukan itu saja, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut juga akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum [terhadap Andhi Pramono] yang dijalankan oleh KPK,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto.
Penyidikan terhadap kasus Andhi Pramono bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah melakukan pemeriksaan LHKPN milik Andhi, KPK sepakat untuk menaikkan pemeriksaan pejabat Bea Cukai tersebut ke tahap penindakan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan diambil seiring ditemukannya dugaan pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Ganti Dwaja Dimeriahkan Jathilan Hingga Wayang Semalam Suntuk
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 11 Persen Pasutri di Bantul Belum Memiliki Akta Nikah
- Pelaku Kekerasan Seksual Berusia Anak Bisa Dijerat UU TPKS
- Persiapkan Studi Lanjut, Pelajar Diberi Motivasi di Perguruan Tinggi
- Kota Jogja Menggantungkan Pasokan Pangan dari Luar Daerah
- Penambahan Becak Listrik 50 Unit Ditarget Rampung pada 2026
- KOI Akan Bertemu IOC Terkait Dampak Penolakan Atlet Israel
- Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
Advertisement
Advertisement



