Advertisement
Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Akan Dipecat dari ASN Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, hingga kini belum dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu diketahui baru mencopot Andhi Pramono dari jabatannya. Keputusan ini diambil usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Mei 2023.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan saat ini pemecatan Andhi sebagai ASN Kemenkeu masih dalam proses. Dia pun menampik kabar yang menyebutkan pemecatan Andhi berjalan lebih lama daripada eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Jadi, kami harus jaga tetapi progres tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kami ikut proses hukum itu," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Ditjen Bea Cukai diketahui sudah membentuk tim investigasi yang salah satunya betugas untuk memeriksa dan memberikan hukuman disiplin berat kepada Andhi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ASN.
Bukan itu saja, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut juga akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum [terhadap Andhi Pramono] yang dijalankan oleh KPK,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto.
Penyidikan terhadap kasus Andhi Pramono bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah melakukan pemeriksaan LHKPN milik Andhi, KPK sepakat untuk menaikkan pemeriksaan pejabat Bea Cukai tersebut ke tahap penindakan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan diambil seiring ditemukannya dugaan pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement