Advertisement
3 Karyawan SPBU Pelat Merah di Sragen Diskors 3 Bulan Tanpa Gaji
ilustrasi karyawan SPBU. - Istimewa/Pertamina
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Tiga orang karyawan di SPBU pelat merah Nglangon yang dikelola Perumda Bengkel Terpadu Sragen terindikasi menyelewengkan penjualan solar bersubsidi. Akibatnya, ketiganya dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji.
Seluruh karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berpelat merah itu kemudian menandatangani pakta integritas untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penjelasan itu diungkapkan Direktur Perumda Bengkel Terpadu Sragen, Supriyadi, dalam jumpa pers di Rumah Makan Rosojoyo 2 Nglorog, Sragen, pada Jumat (16/6/2023) siang.
Advertisement
Supriyadi mengakui bila Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah turun ke SPBU Nglangon dan memeriksa sejumlah karyawan secara tertutup beberapa waktu lalu. Dia mengatakan hingga kini bentuk pembinaan BPH Migas terhadap SPBU Nglangon atau SPBU lainnya belum tahu. Seperti diketahui Perumda Bengkel Terpadu membawahi tiga SPBU pelat merah yakni SPBU Nglangon, SPBU Pilangsari, dan SPBU Tangen.
“Kami belum mendapatkan pembinaan. Kami siap mendapat pembinaan itu. Selama ini kami sudah membina seluruh karyawan supaya tidak melakukan kesalahan serupa. Ada tiga karyawan di SPBU Nglangon yang sudah diskorsing selama tiga bulan secara bertahap. Kami atas nama manajemen memohon maaf kalau terjadi kesalahan dalam pelayanan. Saya sendiri kaget dengan turunnya BPH Migas itu. Selama ini saya tidak bisa mengawasi secara langsung dan kejadian indikasi pembelian solar tanpa barcode itu rata-rata malam hari,” jelas Supriyadi dikutip dari Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Mantul! Aset Perbankan di DIY Tumbuh 4,36%
Dia menerangkan intinya BPH Migas menemukan indikasi penyimpangan penjualan solar yang tidak menggunakan rekomendasi dan barcode. Dia mengatakan BPH Migas mengambil sampel di SPBU Nglangon. “Saya tidak tahu juga untuk Pilangsari dan Tangen. Tahu-tahu ada surat, untuk dua SPBU itu juga tidak tahu,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Supriyadi sudah meminta komitmen berupa pakta integritas dari seluruh karyawan. Dia mengatakan kalau terbukti masih melakukan hal serupa maka dipersilakan keluar sebagai karyawan.
“Saya juga mengawasi langsung lewat kamera CCTV [close curcuit television] setiap malam. Kamera CCTV itu bisa merekam peristiwa selama 30 hari. Dari Pertamina juga terus mengawasi terus. Kalau ada pelanggaran ya pasti terjun lagi. Selama ini suplai masih aman dengan konsumsi solar per hari sampai 2,000 liter,” jelasnya.
Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sragen, Haryanti, menyampaikan jangan sampai kesalahan yang terjadi terulang lagi di Perumda Bengkel Terpadu. Dia mengatakan kasus penjualan solar yang tidak sesuai ketentuan itu menjadi pembelajaran untuk BUMD. “Kami meminta pembinaan yang dilakukan direksi lebih insentif terhadap operator di lapangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Empat Ruas Jalan di Gunungkidul Rampung Diperbaiki Tahun 2025
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Siber Hantam Mitra Apple di China, Produksi iPhone Terancam
- Taylor Swift Beri Bonus Natal Rp10 Juta ke Staf Stadion
- Baut Inverter Bermasalah, Toyota Recall 55.405 Mobil Hybrid
- iPhone Fold Bocor: Layar Tanpa Crease, Harga Tembus Rp40 Juta
- Brankas Bank di Jerman Dibobol, Kerugian Capai Rp588 Miliar
- Kontrak Berakhir 2026, Ducati Disebut Tak Rela Lepas Marquez
- Inilah Negara Paling Awal dan Paling Akhir Rayakan Tahun Baru 2026
Advertisement
Advertisement




