Advertisement
3 Karyawan SPBU Pelat Merah di Sragen Diskors 3 Bulan Tanpa Gaji
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Tiga orang karyawan di SPBU pelat merah Nglangon yang dikelola Perumda Bengkel Terpadu Sragen terindikasi menyelewengkan penjualan solar bersubsidi. Akibatnya, ketiganya dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji.
Seluruh karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berpelat merah itu kemudian menandatangani pakta integritas untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penjelasan itu diungkapkan Direktur Perumda Bengkel Terpadu Sragen, Supriyadi, dalam jumpa pers di Rumah Makan Rosojoyo 2 Nglorog, Sragen, pada Jumat (16/6/2023) siang.
Advertisement
Supriyadi mengakui bila Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah turun ke SPBU Nglangon dan memeriksa sejumlah karyawan secara tertutup beberapa waktu lalu. Dia mengatakan hingga kini bentuk pembinaan BPH Migas terhadap SPBU Nglangon atau SPBU lainnya belum tahu. Seperti diketahui Perumda Bengkel Terpadu membawahi tiga SPBU pelat merah yakni SPBU Nglangon, SPBU Pilangsari, dan SPBU Tangen.
“Kami belum mendapatkan pembinaan. Kami siap mendapat pembinaan itu. Selama ini kami sudah membina seluruh karyawan supaya tidak melakukan kesalahan serupa. Ada tiga karyawan di SPBU Nglangon yang sudah diskorsing selama tiga bulan secara bertahap. Kami atas nama manajemen memohon maaf kalau terjadi kesalahan dalam pelayanan. Saya sendiri kaget dengan turunnya BPH Migas itu. Selama ini saya tidak bisa mengawasi secara langsung dan kejadian indikasi pembelian solar tanpa barcode itu rata-rata malam hari,” jelas Supriyadi dikutip dari Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Mantul! Aset Perbankan di DIY Tumbuh 4,36%
Dia menerangkan intinya BPH Migas menemukan indikasi penyimpangan penjualan solar yang tidak menggunakan rekomendasi dan barcode. Dia mengatakan BPH Migas mengambil sampel di SPBU Nglangon. “Saya tidak tahu juga untuk Pilangsari dan Tangen. Tahu-tahu ada surat, untuk dua SPBU itu juga tidak tahu,” katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Supriyadi sudah meminta komitmen berupa pakta integritas dari seluruh karyawan. Dia mengatakan kalau terbukti masih melakukan hal serupa maka dipersilakan keluar sebagai karyawan.
“Saya juga mengawasi langsung lewat kamera CCTV [close curcuit television] setiap malam. Kamera CCTV itu bisa merekam peristiwa selama 30 hari. Dari Pertamina juga terus mengawasi terus. Kalau ada pelanggaran ya pasti terjun lagi. Selama ini suplai masih aman dengan konsumsi solar per hari sampai 2,000 liter,” jelasnya.
Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sragen, Haryanti, menyampaikan jangan sampai kesalahan yang terjadi terulang lagi di Perumda Bengkel Terpadu. Dia mengatakan kasus penjualan solar yang tidak sesuai ketentuan itu menjadi pembelajaran untuk BUMD. “Kami meminta pembinaan yang dilakukan direksi lebih insentif terhadap operator di lapangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
JAB Fest 2024 Digelar Awal Mei, Pecinta Seni dan Buku Jogja Merapat!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- Prabowo Menang Pilpres 2024, Nama Titiek Soeharto Ramai Dibahas Netizen, Berikut Profilnya
- BNPB: Gempa Garut Rusak 110 Rumah dan Berdampak pada 75 KK
- Prabowo Gibran Membutuhkan NU untuk Membangun Bangsa
- Jual Kosmetik Tanpa Izin, Tiga WNI Ditangkap di Malaysia
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Advertisement