Advertisement
Tanggapan Kejagung Soal Suami Puan Maharani Terkait Tersangka Kasus BTS Kominfo
Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) digelandang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, Kamis (15/6/2023). - JIBI/Lukman Nur Hakim.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan YUS sebagai tersangka. “Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kintadi di Gedung Jampidsus, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Strategi Kominfo agar Proyek BTS 4G Tetap Jalan
Kuntadi menjelaskan YUS ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo. Dalam penyediaan perangkat ini, Yus terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus ini.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” ujar Kuntadi.
Suami Puan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterkaitan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Upaya pendalaman itu dilakukan usai penyidik menetapkan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai tersangka. PT BUP ditengarai memiliki afiliasi dengan Happy Hapsoro.
“Bahwa kami selalu menelusuri [yang terlibat dalam kasus ini] sampai ujung,” ujar Dirdik Jampidus, Kuntadi ketika ditanya penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA : Kejagung Siap Telusuri Keterkaitan Happy Hapsoro
Kendati demikian, Kuntadi memaparkan penyelidikan ini tergantung ada atau tidaknya alat bukti yang mengarah keterlibatan suami dari Ketua DPR RI itu. Kejagung, kata Kuntadi, tidak mau berandai-andai dan masih terus melakukan pendalaman jika memang terdapat alat bukti yang cukup.
Tanggapan Kadin
Kamar Dagang dan Industri Indonesia buka suara atas penetapan salah satu petingginya, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan mengatakan Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujar Yukki melalui siaran pers, Kamis (15/6/2023).
Dia memastikan insiden tersebut tidak akan mengganggu program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.
"Meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," katanya.
Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, imbuh Yukki, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. "Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Apple Buka Fitur Eksklusif iOS 26.3 Imbas Aturan Uni Eropa
- Honda Resmi Akhiri Kemitraan Delapan Musim dengan Red Bull di F1
- Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- Indonesia Gilas Brunei 5-0 di AFF Futsal U-16 2025
- Malam Natal Mencekam, Banjir Terjang California Selatan
- Cristiano Ronaldo Beli Vila Mewah di Laut Merah Arab Saudi
Advertisement
Advertisement



