Kejagung Siap Telusuri Keterkaitan Happy Hapsoro dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bakal terus menelusuri keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Salah satunya Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.
Pendalam ini disinyalir setelah Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang merupakan perusahaan miliknya dijadikan tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Advertisement
“Bahwa kami selalu menelusuri [yang terlibat dalam kasus ini] sampai ujung,” ujar Dirdik Jampidus, Kuntadi ketika ditanya penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6/2023).
Namun, Kuntadi menjelaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti jika memang suami dari Ketua DPR RI ini terlibat dalam kasus ini.
Dirinya pun tidak mau berandai-andai dan masih terus melakukan pendalaman jika memang terdapat alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
BACA JUGA: Ditertibkan, Pengamen di Malioboro Kerap Kabur ke Pasar Beringharjo
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan YUS sebagai tersangka.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga kita naikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kintadi di Gedung Jampidsus, Kamis (15/6/2023).
Kuntadi menjelaskan bahwa YUS ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.
Lalu, dalam penyediaan perangkat ini, Yus terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus korupsi ini. “Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagunh untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Advertisement