Advertisement

Promo November

Kejagung Siap Telusuri Keterkaitan Happy Hapsoro dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Lukman Nur Hakim
Kamis, 15 Juni 2023 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Kejagung Siap Telusuri Keterkaitan Happy Hapsoro dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bakal terus menelusuri keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Salah satunya Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.

Pendalam ini disinyalir setelah Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang merupakan perusahaan miliknya dijadikan tersangka dalam kasus BTS Kominfo.

Advertisement

“Bahwa kami selalu menelusuri [yang terlibat dalam kasus ini] sampai ujung,” ujar Dirdik Jampidus, Kuntadi ketika ditanya penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6/2023).

Namun, Kuntadi menjelaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti jika memang suami dari Ketua DPR RI ini terlibat dalam kasus ini.

Dirinya pun tidak mau berandai-andai dan masih terus melakukan pendalaman jika memang terdapat alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.

BACA JUGA: Ditertibkan, Pengamen di Malioboro Kerap Kabur ke Pasar Beringharjo

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan YUS sebagai tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga kita naikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kintadi di Gedung Jampidsus, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menjelaskan bahwa YUS ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.

Lalu, dalam penyediaan perangkat ini, Yus terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus korupsi ini. “Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagunh untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi. (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement