Advertisement
MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng dari 12 Tahun Jadi 15 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap bos PT Garuda Technology Bambang Supriyadi dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Bambang adalah terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng senilai Rp174 miliar.
BACA JUGA: Manfaatkan Sistem Eror, Pelaku Bobol Bank Jateng
Advertisement
Putusan kasasi Bambang dibacakan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Dalam putusan terhadap Majelis Hakim menolak permohonan dengan melakukan perbaikan hukuman pidana.
"Tolak perbaikan, perbaikan pidana 15 tahun penjara," tulis laman resmi MA dikutip, Minggu (4/6/2023).
Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga menambah hukuman denda yang harus dibayarkan terdakwa Bambang Supriyadi dari Rp500 juta menjadi Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Namun demikian, dalam hal uang pengganti, nilai yang harus dibayarkan Bambang dikorting dari Rp174,4 miliar di tingkat banding menjadi Rp172,8 miliar. Uang pengganti tersebut kemudian dikompensasikan dengan uang hak tagih senilai Rp10,89 miliar.
Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rp161,9 miliar subsidair 12 tahun penjara.
Adapun dalam kasus ini, Bambang Supriyadi telah terbukti melakukan korupsi selama kurun waktu 2017-2018 dengan eks petinggi Bank Jateng Bina Mardjani. Kasus korupsi itu dimulai dengan mengajukan dan menerima fasilitas kredit proyek fiktif dari Bank Jateng senilai Rp200 miliar.
Modusnya seolah-olah sebagai sub kontraktor pada pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) pada pengadaan peralatan materiil khusus pendeteksi jaringan elektronik di Polda Banten.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement
Pemkot Jogja Raih 12 Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Uni Eropa Akan Bantu Indonesia Atasi Krisis Iklim
- Lowongan CPNS dan PPPK Kemenkes Tahun 2023: Rincian, Cara Daftar, dan Syaratnya
- Penyebab Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Luka Tembak Dada Kiri
- Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
- Walpri Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Kapolri Janji Usut Tuntas
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
Advertisement
Advertisement