Advertisement
MA Perberat Hukuman Pembobol Bank Jateng dari 12 Tahun Jadi 15 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap bos PT Garuda Technology Bambang Supriyadi dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Bambang adalah terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng senilai Rp174 miliar.
BACA JUGA: Manfaatkan Sistem Eror, Pelaku Bobol Bank Jateng
Advertisement
Putusan kasasi Bambang dibacakan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Dalam putusan terhadap Majelis Hakim menolak permohonan dengan melakukan perbaikan hukuman pidana.
"Tolak perbaikan, perbaikan pidana 15 tahun penjara," tulis laman resmi MA dikutip, Minggu (4/6/2023).
Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga menambah hukuman denda yang harus dibayarkan terdakwa Bambang Supriyadi dari Rp500 juta menjadi Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Namun demikian, dalam hal uang pengganti, nilai yang harus dibayarkan Bambang dikorting dari Rp174,4 miliar di tingkat banding menjadi Rp172,8 miliar. Uang pengganti tersebut kemudian dikompensasikan dengan uang hak tagih senilai Rp10,89 miliar.
Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rp161,9 miliar subsidair 12 tahun penjara.
Adapun dalam kasus ini, Bambang Supriyadi telah terbukti melakukan korupsi selama kurun waktu 2017-2018 dengan eks petinggi Bank Jateng Bina Mardjani. Kasus korupsi itu dimulai dengan mengajukan dan menerima fasilitas kredit proyek fiktif dari Bank Jateng senilai Rp200 miliar.
Modusnya seolah-olah sebagai sub kontraktor pada pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) pada pengadaan peralatan materiil khusus pendeteksi jaringan elektronik di Polda Banten.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement