Advertisement

Residivis Curi Kabel Pompa di Ngawi, Nyaris Diamuk Warga

Imam Mustajab
Jum'at, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB
Jumali
Residivis Curi Kabel Pompa di Ngawi, Nyaris Diamuk Warga Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, NGAWI—Aksi pencurian kabel pompa air di area persawahan Desa Tawun, Ngawi, berakhir ricuh setelah pelaku tertangkap tangan dan nyaris dihajar massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pria berusia lebih dari 40 tahun pada Selasa (23/12/2025). Usai diamankan warga dan dibawa ke balai desa setempat, diketahui pelaku bernama Ari Sujarwanto, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Advertisement

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Teguh Wahyu Utomo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan pelaku telah ditangkap petugas sesaat setelah menerima laporan dari warga dan mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku Residivis, Mengaku Sudah Puluhan Kali Beraksi

Dari hasil pemeriksaan awal, Ipda Teguh mengungkapkan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan bermodal pengalaman puluhan kali melakukan pencurian serupa.

“Pelaku ini sudah lebih dari 30 kali melakukan aksi yang sama, saat kejadian kemarin waktu dipergoki warga sempat ingin menyerang tapi akhirnya diseret ke balai desa setempat,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Beruntung, warga yang pertama kali memergoki pelaku tidak mengalami luka meski sempat nyaris ditusuk menggunakan tang pemotong kabel Sibel. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri, sekaligus menyita barang bukti berupa puluhan potong kabel pompa Sibel beserta tang pemotongnya.

“Dia juga residivis, tercatat sudah 3 kali mendekam di tahanan karena kasus serupa,” jelasnya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil interogasi, aksi nekat pelaku dilatarbelakangi tingginya harga jual tembaga dan timah yang terkandung dalam kabel pompa Sibel. Nilai jualnya disebut mencapai Rp115.000 per kilogram. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP] tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KRL JogjaSolo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025

KRL JogjaSolo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025

Jogja
| Jum'at, 26 Desember 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Wisata
| Kamis, 25 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement