Advertisement

Manfaatkan Sistem Eror, Pelaku Bobol Rp20 Miliar di Bank Jateng

Kaled Hasby Ashshidiqy
Selasa, 14 September 2021 - 14:47 WIB
Sunartono
Manfaatkan Sistem Eror, Pelaku Bobol Rp20 Miliar di Bank Jateng Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy (kanan). - Antara/Evarianus Supar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 15 orang diduga terlibat dalam aksi pembobolan Bank Jateng hingga Rp20 miliar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menerangkan smula dirilis ada 14 orang tersangka pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Kini ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka,

Advertisement

Dilansir dari JIBI/ Solopos, aksi pembobolan Bank Jateng ini dilakukan oleh sejumlah orang dengan modus transfer dana palsu melalui ATM Bank Jateng.

Aksi ini berlangsung dalam tiga bulan, yakni Agustus-Oktober 2018. Polda Jateng kini telah menangkap 15 orang yang dituding terlibat dalam aksi kejahatan keuangan ini.

BACA JUGA : Rekening ASN Klaten Dibobol, Ini Tanggapan Bank Jateng

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menerangkan smula dirilis ada 14 orang tersangka pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Kini ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, ada tambahan tersangka satu orang,” ujar Iqbal, Selasa (14/9/2021).

“Para pelaku menjalankan aksi dengan memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng ,” lanjutnya.

Iqbal menjelaskan cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.

“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal. Tapi, tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” papar Kombes M Iqbal.

Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, tandas M Iqbal, gagal ter-reversal (dikembalikan). “Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 miliar,” jelasnya.

Iqbal menyebut inisial ara pelaku yang ditahan adalah SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement