Advertisement
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti berharap pemerintah dapat membatalkan ketentuan baru terkait ekspor pasir laut.
Susi tak sepakat dengan kebijakan anyar pemerintah tersebut. Dia menilai penambangan pasir laut akan menimbulkan kerugian lingkungan yang masif. Apalagi, dunia kini tengah menghadapi dampak dari perubahan iklim. Menurutnya, bila penambangan pasir terus dilakukan, akan semakin memperparah keadaan.
Advertisement
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," cuit Susi melalui akun Twitternya, dikutip Senin (29/5/2023).
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor, Jokowi mewajibkan para pengusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 15 ayat (4).
Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Presiden No.33/2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
Advertisement

Kasus Keracunan di Girisubo Gunungkidul, Penyebab Kematian Menunggu Hasil Laboratorium
Advertisement

Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Desa Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Video Mirip Kaesang Viral, PDIP Punya Pesan Ini
- Soebronto Laras Dimakamkan di TPU Karet Bivak
- Kantor Bupati dan Gedung DPRD Pohuwato Dibakar Massa
- Setelah Terbakar, Pemulihan Ekosistem Gunung Bromo Butuh Waktu 5 Tahun
- Belajar Cegah Hoaks, Puluhan Orang Ikuti Program Tular Nalar di DIY
- OJK Dorong Pelindungan Konsumen Pinjol agar Diperkuat
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
Advertisement
Advertisement