Advertisement
Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Kadin Beri Catatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan langkah Presiden Jokowi merestui ekspor pasir laut tentunya akan menambah pemasukan negara yang akan bermanfaat untuk rakyatnya.
Namun di sisi lain, Kadin berharap pemerintah mempertimbangkan akan pentingnya prinsip keberlanjutan (suistanability) dalam aktivitas perdagangan.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Presiden Jokowi Santai Berbaur dengan Penonton Fast X di Bioskop
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan perlunya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Hal tersebut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memberikan izin terhadap ekspor pasir laut menuai protes karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem laut.
“kita harus hanya yang paling penting adalah balancing antara bawah dan kepentingan untuk menambah revenue pada negara, bagus baik untuk rakyat, tapi dari sisi lain harus memperhatikan bagaimana sustainability-nya. Kami mendukung dengan catatan sustainability development-nya harus diperhatikan. itu aja,” ujar Arsjad kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Dia menuturkan permintaan pasir laut memang relatif tinggi karena tidak semua negara memilikinya. Menurutnya, selain Singapura, banyak juga negara lain yang membutuhkan pasir laut untuk berbagai kepentingan, salah satunya reklamasi.
“Dibuka [izin ekspor] kan karena ada minatnya. [Tetapi] Karena kita kan Indonesia ingin menuju ke suatu negara yang sustainable. Itu yang menjadi sorotan dunia juga,” ucap Arsjad.
BACA JUGA: Penjelasan Istana Terkait Jokowi Cawe-cawe pada Pilpres 2024
Diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan yang terbit pada 15 Mei 2023, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres No 26/2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement