Advertisement
Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Kadin Beri Catatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan langkah Presiden Jokowi merestui ekspor pasir laut tentunya akan menambah pemasukan negara yang akan bermanfaat untuk rakyatnya.
Namun di sisi lain, Kadin berharap pemerintah mempertimbangkan akan pentingnya prinsip keberlanjutan (suistanability) dalam aktivitas perdagangan.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Presiden Jokowi Santai Berbaur dengan Penonton Fast X di Bioskop
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan perlunya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Hal tersebut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memberikan izin terhadap ekspor pasir laut menuai protes karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem laut.
“kita harus hanya yang paling penting adalah balancing antara bawah dan kepentingan untuk menambah revenue pada negara, bagus baik untuk rakyat, tapi dari sisi lain harus memperhatikan bagaimana sustainability-nya. Kami mendukung dengan catatan sustainability development-nya harus diperhatikan. itu aja,” ujar Arsjad kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Dia menuturkan permintaan pasir laut memang relatif tinggi karena tidak semua negara memilikinya. Menurutnya, selain Singapura, banyak juga negara lain yang membutuhkan pasir laut untuk berbagai kepentingan, salah satunya reklamasi.
“Dibuka [izin ekspor] kan karena ada minatnya. [Tetapi] Karena kita kan Indonesia ingin menuju ke suatu negara yang sustainable. Itu yang menjadi sorotan dunia juga,” ucap Arsjad.
BACA JUGA: Penjelasan Istana Terkait Jokowi Cawe-cawe pada Pilpres 2024
Diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan yang terbit pada 15 Mei 2023, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres No 26/2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Baznas RI Turun Tangan Bantu Perbaikan Gizi Balita di Kulonprogo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement