Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Kadin Beri Catatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan langkah Presiden Jokowi merestui ekspor pasir laut tentunya akan menambah pemasukan negara yang akan bermanfaat untuk rakyatnya.
Namun di sisi lain, Kadin berharap pemerintah mempertimbangkan akan pentingnya prinsip keberlanjutan (suistanability) dalam aktivitas perdagangan.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Presiden Jokowi Santai Berbaur dengan Penonton Fast X di Bioskop
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan perlunya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Hal tersebut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memberikan izin terhadap ekspor pasir laut menuai protes karena dikhawatirkan berdampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem laut.
“kita harus hanya yang paling penting adalah balancing antara bawah dan kepentingan untuk menambah revenue pada negara, bagus baik untuk rakyat, tapi dari sisi lain harus memperhatikan bagaimana sustainability-nya. Kami mendukung dengan catatan sustainability development-nya harus diperhatikan. itu aja,” ujar Arsjad kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Dia menuturkan permintaan pasir laut memang relatif tinggi karena tidak semua negara memilikinya. Menurutnya, selain Singapura, banyak juga negara lain yang membutuhkan pasir laut untuk berbagai kepentingan, salah satunya reklamasi.
“Dibuka [izin ekspor] kan karena ada minatnya. [Tetapi] Karena kita kan Indonesia ingin menuju ke suatu negara yang sustainable. Itu yang menjadi sorotan dunia juga,” ucap Arsjad.
BACA JUGA: Penjelasan Istana Terkait Jokowi Cawe-cawe pada Pilpres 2024
Diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan yang terbit pada 15 Mei 2023, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres No 26/2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Selasa (30/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement