Advertisement
Sengketa RI-EU Terkait Produk Baja Indonesia, WTO Bentul Panel Sengketa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa. Penel sengketa dibentuk terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti dumping EU terhadap produk baja Indonesia.
“Penerapan kebijakan EU tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Deputi Wakil Tetap II RI untuk WTO Dandy Satria Iswara dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa, Kamis (1/6/2023).
Advertisement
Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan EU mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia.
Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban EU berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti Dumping, dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.
Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, tetapi tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. Dalam kaitan itu, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023.
Sebagaimana pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya (DSB Mei 2023) setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, SPBU di DIY Terapkan Skema Full Registrant untuk Pembelian Solar Subsidi
Dalam tanggapannya, EU berpandangan bahwa kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut.
Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, tetapi EU mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.
EU juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding WTO tidak berfungsi.
Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa itu, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brazil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.
Hal itu menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa dagang tersebut. Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan EU diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement