Advertisement
Kenaikan Upah Buruh 2026 Diusulkan 10,5 Persen, Menaker: Nanti Akan Dikaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Terkait permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 202, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih akan mengkaji
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli kepada ANTARA, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
BACA JUGA: Nasib Pekerja Mebel yang Belum Digaji di Sewon Jadi Perhatian DPRD Bantul
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.
“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said.
“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TNI Akan Garap Lahan 43 Ha di Bekasi untuk Pertanian-Peternakan
- Rusia Siap Ikut Dialog Trilateral dengan AS-Ukraina
- Bajrakitiyabha, Putri Kerajaan Thailand Harus Jalani Perawatan
- Politisi Muda Finlandia Eemeli Peltonen Diduga Bunuh Diri
- Hubungan Australia-Israel Memanas, Pemimpin Kedua Negara Saling Sindir
Advertisement

Bukan Tabrak Lari, Polisi Periksa Pengemudi Bus Trans Jogja
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Ukraina Bakal Beli Senjata ke AS Senilai US$100 Miliar
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
- Menteri Hukum Tegaskan Indonesia Raya dan Lagu Nasional Lain Bebas Royalti
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
- Presiden Ukraina Zelenskyy Siap Bertemu Putin
- Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun, Ini Kata Ketua MPR
- Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi 9 Bulan
Advertisement
Advertisement