Advertisement

Kenaikan Upah Buruh 2026 Diusulkan 10,5 Persen, Menaker: Nanti Akan Dikaji

Newswire
Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
Kenaikan Upah Buruh 2026 Diusulkan 10,5 Persen, Menaker: Nanti Akan Dikaji Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Terkait permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 202, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih akan mengkaji 

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli kepada ANTARA, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

BACA JUGA: Nasib Pekerja Mebel yang Belum Digaji di Sewon Jadi Perhatian DPRD Bantul

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).

Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.

“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said.

“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bukan Tabrak Lari, Polisi Periksa Pengemudi Bus Trans Jogja

Bukan Tabrak Lari, Polisi Periksa Pengemudi Bus Trans Jogja

Sleman
| Rabu, 20 Agustus 2025, 16:37 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement