Advertisement
Deny Indrayana Curiga Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang untuk Pilpres 2024
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA–Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun jadi 5 tahun, sarat kepentingan politis.
Kecurigaan Denny mengarah pada strategi pemenangan untuk calon tertentu pada Pilpres 2024. Menurutnya, para penegak hukum kerap dipolitisasi, apalagi menjelang tahun politik.
Advertisement
“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2023).
Dia berpendapat putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sangat bermasalah. Apalagi, seharusnya jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisionernya habis sebelum pemungutan suara Pilpres 2024.
“Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang, Firli Bahuri cs kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019,” ujar Denny.
Walhasil, dengan perpanjangan masa jabatan setahun, Firli cs masih akan menjabat hingga Desember 2024 atau berakhir setelah penetapan presiden baru.
BACA JUGA: Tembakau Dianggap Setara Narkotika, Pengusaha Menentang RUU Kesehatan
“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” klaim Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini berpendapat, pemerintah saat ini merasa lebih nyaman dengan pimpinan KPK saat ini, daripada harus melakukan seleksi lagi pada Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, MK menilai sistem perekrutan pimpinan lembaga antirasuah selama 4 tahun membuat kinerja mereka dinilai dua kali oleh presiden dan DPR. Oleh karena itu, mekanisme tersebut dinilai bisa mengancam independensi KPK.
Hal tersebut lantaran Presiden dan parlemen bisa memiliki wewenang untuk melakukan seleksi hingga rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan pimpinan KPK.
"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran YouTube MK, Kamis (25/5/2023). (Sumber: Bisins.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Advertisement
Advertisement