Advertisement
Deny Indrayana Curiga Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang untuk Pilpres 2024
Denny Indrayana / Antara
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA–Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun jadi 5 tahun, sarat kepentingan politis.
Kecurigaan Denny mengarah pada strategi pemenangan untuk calon tertentu pada Pilpres 2024. Menurutnya, para penegak hukum kerap dipolitisasi, apalagi menjelang tahun politik.
Advertisement
“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2023).
Dia berpendapat putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sangat bermasalah. Apalagi, seharusnya jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisionernya habis sebelum pemungutan suara Pilpres 2024.
“Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang, Firli Bahuri cs kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019,” ujar Denny.
Walhasil, dengan perpanjangan masa jabatan setahun, Firli cs masih akan menjabat hingga Desember 2024 atau berakhir setelah penetapan presiden baru.
BACA JUGA: Tembakau Dianggap Setara Narkotika, Pengusaha Menentang RUU Kesehatan
“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” klaim Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini berpendapat, pemerintah saat ini merasa lebih nyaman dengan pimpinan KPK saat ini, daripada harus melakukan seleksi lagi pada Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, MK menilai sistem perekrutan pimpinan lembaga antirasuah selama 4 tahun membuat kinerja mereka dinilai dua kali oleh presiden dan DPR. Oleh karena itu, mekanisme tersebut dinilai bisa mengancam independensi KPK.
Hal tersebut lantaran Presiden dan parlemen bisa memiliki wewenang untuk melakukan seleksi hingga rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan pimpinan KPK.
"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran YouTube MK, Kamis (25/5/2023). (Sumber: Bisins.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Food Bank untuk Cegah Warga Kekurangan Pangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Beto Goncalves Ceritakan Debut di PSIS dan Reuni dengan Fachruddin
- Puan Tegaskan KUHP dan KUHAP 2026 Jadi Tonggak Demokratisasi Hukum
- Kemenhut Siapkan Rehabilitasi Hutan Pascabencana di Sumatera
- Jari Tersangkut Bak Oli Motor, Damkarmat BPBD Bantul Evakuasi
- Bantul Percepat Mekanisasi Pertanian lewat 17 Bantuan Alsintan
- Herdman Jadikan Piala AFF 2026 Ajang Uji Kedalaman Timnas
- Daftar Makanan Pahit yang Terbukti Baik untuk Menjaga Kesehatan
Advertisement
Advertisement




