Advertisement
Bejat! Pria di Sampang, Jawa Timur, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
Foto ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SAMPANG—Seorang pria berusia 48 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Pelaku mencabuli anak tirinya itu selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di kursi sekolah dasar.
BACA JUGA: Miris! di Sleman Ada Ayah Perkosa Anak Sendiri
Advertisement
Kapolres Sampang, AKVP Siswantoro, mengatakan pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya itu berinisial MR. Saat ini korban dalam kondisi hamil delapan bulan.
Aksi bejak pelaku itu terbongkar setelah korban menyampaikan pengakuannya. Hal ini karena usia kandungan sudah berusia delapan bulan yang membuat perut korban membesar dan kakinya membengkak.
Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku ini ditangkap karena adanya laporan polisi dari ibu kandung korban berinisial SM pada Jumat [19/5/2023] ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” jelas Siswantoro, Kamis (25/5/2023).
Sebelum melaporkan kejadian ini, ibu korban berinisial SM mencurigai kondisi anaknya yang saat ini berusia 16 tahun. Perut anaknya semakin membesar dan kakinya juga membengkak.
Siswantoro menuturkan SM kemudian mengajak anaknya itu ke Polindes setempat untuk memeriksaan kondisi korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidang di Polindes menyarankan korban dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Di rumah sakit, korban kemudian melakukan USG dan diketahui bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Kepada ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya adalah MR, yang tidak lain adalah ayah tirinya. Aksi bejat itu telah dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD sampai korban SMP.
“Setelah melapor ke SPKT. Personel dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak melakukan pemeriksana terhadap SM dan korban,” ujar dia yang dikutip dari jatim.polri.go.id.
Pelaku MR kepada polisi mengakui perbutannya telah mencabuli anak tirinya tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) subsider Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Oleh-oleh Khas Gunungkidul Laris, Thiwul dan Gathot Naik 30 Persen
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Survei Pew: TikTok Jadi Sumber Berita Utama Generasi Z
- Hyundai Ioniq 3 Siap Meluncur, Jadi Mobil Listrik Termurah
- Wisata Gunungkidul Batal Gelar Kembang Api
- Musim Dingin Ekstrem Gaza Tewaskan 15 Orang, Tiga Bayi
- Struktur Baru Pemkab Gunungkidul Resmi Berlaku Januari 2026
- Kamera AI di Yunani Deteksi 1.000 Pelanggaran dalam 4 Hari
- Kloning Suara hingga Chatbot, Ekstremis Gunakan AI Sebar Ideologi
Advertisement
Advertisement



