Advertisement
Bejat! Pria di Sampang, Jawa Timur, Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Advertisement
Harianjogja.com, SAMPANG—Seorang pria berusia 48 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Pelaku mencabuli anak tirinya itu selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di kursi sekolah dasar.
BACA JUGA: Miris! di Sleman Ada Ayah Perkosa Anak Sendiri
Advertisement
Kapolres Sampang, AKVP Siswantoro, mengatakan pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya itu berinisial MR. Saat ini korban dalam kondisi hamil delapan bulan.
Aksi bejak pelaku itu terbongkar setelah korban menyampaikan pengakuannya. Hal ini karena usia kandungan sudah berusia delapan bulan yang membuat perut korban membesar dan kakinya membengkak.
Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku ini ditangkap karena adanya laporan polisi dari ibu kandung korban berinisial SM pada Jumat [19/5/2023] ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” jelas Siswantoro, Kamis (25/5/2023).
Sebelum melaporkan kejadian ini, ibu korban berinisial SM mencurigai kondisi anaknya yang saat ini berusia 16 tahun. Perut anaknya semakin membesar dan kakinya juga membengkak.
Siswantoro menuturkan SM kemudian mengajak anaknya itu ke Polindes setempat untuk memeriksaan kondisi korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidang di Polindes menyarankan korban dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Di rumah sakit, korban kemudian melakukan USG dan diketahui bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Kepada ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya adalah MR, yang tidak lain adalah ayah tirinya. Aksi bejat itu telah dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD sampai korban SMP.
“Setelah melapor ke SPKT. Personel dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak melakukan pemeriksana terhadap SM dan korban,” ujar dia yang dikutip dari jatim.polri.go.id.
Pelaku MR kepada polisi mengakui perbutannya telah mencabuli anak tirinya tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) subsider Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement