Advertisement
KPU Diminta Segera Merevisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi Peraturan KPU No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"[Agara KPU] segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Indonesia dan gerakan keterwakilan perempuan untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Salmah meminta KPU mengembalikan aturan pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, yakni dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No.10/2023 itu secara hukum melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Kegiatan Me Time di Jogja
Dampaknya, lanjut Salmah, ketentuan pada Pasal 8 Peraturan KPU tersebut bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD.
Dia menjelaskan keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan, karena perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik itu akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan secara inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.
"Kerterwakilan perempuan dalam politik akan lebih merepresentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan," kata Salmah. Karena itu KPU harus segera mengakomodasinya dalam aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Stok Pangan Jelang Nataru di Bantul Aman Meski Harga Masih Tinggi
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Selain Gunung Marapi, Gunung Anak Krakatau dan Gunung Ili Lewotolok Ikut Erupsi
- Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini
- Gelar Pertemuan Nasional, Apkasindo Membahas Masa Depan Sawit
- Usai Gencatan Senjata, Israel Kembali Bombardir Gaza, Ratusan Warga Tewas
- Senggol Jogja, Blunder Ade Armando Bisa Gerus Suara PSI dan Elektabilitas Prabowo
- Wamenkumham Eddy Hiariej akan Diperiksa KPK Hari Ini
- Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Wafat, Pemakaman Dipimpin KSAD Baru
Advertisement
Advertisement