KPU Diminta Segera Merevisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Newswire
Newswire Selasa, 23 Mei 2023 21:27 WIB
KPU Diminta Segera Merevisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan dalam pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJAKomisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi Peraturan KPU No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"[Agara KPU] segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Indonesia dan gerakan keterwakilan perempuan untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Salmah meminta KPU mengembalikan aturan pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, yakni dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No.10/2023 itu secara hukum melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

BACA JUGA: 4 Rekomendasi Kegiatan Me Time di Jogja

Dampaknya, lanjut Salmah, ketentuan pada Pasal 8 Peraturan KPU tersebut bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD.

Dia menjelaskan keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan, karena perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik itu akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan secara inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.

"Kerterwakilan perempuan dalam politik akan lebih merepresentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan," kata Salmah. Karena itu KPU harus segera mengakomodasinya dalam aturan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online