Advertisement
KPU Diminta Segera Merevisi Aturan Keterwakilan Perempuan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi Peraturan KPU No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"[Agara KPU] segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Indonesia dan gerakan keterwakilan perempuan untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Ketua Umum PP 'Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Salmah meminta KPU mengembalikan aturan pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, yakni dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No.10/2023 itu secara hukum melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Kegiatan Me Time di Jogja
Dampaknya, lanjut Salmah, ketentuan pada Pasal 8 Peraturan KPU tersebut bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD.
Dia menjelaskan keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan, karena perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik itu akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan secara inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.
"Kerterwakilan perempuan dalam politik akan lebih merepresentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan," kata Salmah. Karena itu KPU harus segera mengakomodasinya dalam aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Jumlah RTLH di Bantul Cukup Tinggi, Alokasi Perbaikan RTLH Setiap Tahun Masih Sedikit
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement