Advertisement

Promo November

Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Ini Reaksi Surya Paloh

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:47 WIB
Jumali
Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Ini Reaksi Surya Paloh Johnny G. Plate - JIBI/Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bereaksi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Advertisement

Paloh memanggil dan mengumpulkan pengurus teras Partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Pantauan Bisnis di NasDem Tower, sudah terlihat beberapa pejabat partai yang berdatangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto tiba. Lalu, pada 13.10 WIB giliran Koordinator Pemenangan Teritorial Sulawesi Partai NasDem Rachmat Gobel yang tiba.

Selanjutnya, Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansah sampai pada 13.12 WIB. Tak lama setelah, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni datang pada 13.14 WIB.

Diketahui, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memanggil semua pejabat teras partainya di NasDem Tower usai Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengaku ditelepon oleh Surya Paloh usai Plate ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, para pejabat teras partai akan berkumpul untuk berdiskusi persoalan ini.

"Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, nanti akan ada keterangan pers yang akan disampaikan usai mereka melakukan pertemuan.

Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

(Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement