Advertisement
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka! Langsung Ditahan!
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO - Galih Pradipta / tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Menkominfo Johny G Plate
Advertisement
Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny langsung digiring mobil tahanan milik Kejagung sedari pukul 11.00 WIB.
Seperti yang diketahui, Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Kedatangan dirinya terlihat tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eks Kepala BMKG Dwikorita Ingatkan Potensi Banjir Bandang
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN
- Lady Gaga dan Joe Rogan Kuasai YouTube Recap & Wrapped 2025
- PSIM Jogja Kembali Disanksi Komdis PSSI, Denda Rp25 Juta Dijatuhkan
- Anomali NPL Bongkar Kredit Fiktif BUMN di Bantul, Kerugian Miliaran
- 6 Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Mega
- Timnas Putri Tertinggal 0-4 dari Thailand di Babak Pertama
- Dendam Asmara, Dua Pelaku Penganiayaan di Kulonprogo Ditangkap
Advertisement
Advertisement



