Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Ini Rinciannya

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 06 Oktober 2026 20:07 WIB
Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Ini Rinciannya

Penampakan uang hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyetorkan hasil penindakan kepada negara. Pada tahap ke-8, Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/10/2026).

Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarkan pantauan reporter Bisnis di lokasi acara, uang belasan triliun rupiah tersebut ditumpuk di area acara. Tumpukan uang bahkan terlihat disusun hingga menggunung di sisi kiri dan kanan panggung.

"Hari ini melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kemenkeu untuk disetorkan ke kas negara," ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (6/10/2026).

Dari Denda Kehutanan hingga Penerimaan Pajak

Setoran Rp13,2 triliun tersebut berasal dari sejumlah sumber penerimaan yang berkaitan dengan penindakan Satgas PKH. Penerimaan terbesar berasal dari pajak atas wajib pajak yang ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.

Rinciannya, dana tersebut terdiri atas penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,4 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,5 triliun, serta penerimaan pajak sebesar Rp8,2 triliun.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga telah menyerahkan kawasan hutan dengan total luas 259.230,73 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk program reforestasi.

Sementara itu, terdapat 211,95 hektare lahan dari sektor pertambangan yang turut dikembalikan kepada Kemenhut.

Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare

Jika dihitung secara keseluruhan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan.

Selain itu, penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

Burhanuddin mengatakan capaian tersebut berkaitan dengan upaya negara menjaga kekayaan alam sekaligus memastikan sumber daya negara memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.

Penetapan Tersangka Bukan Kewenangan Satgas

Sebelumnya, Satgas PKH menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan berada pada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Satgas PKH menjalankan fungsi koordinasi dalam penanganan perkara serta memastikan tata kelola aset hasil penguasaan negara berlangsung sesuai mekanisme.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan sejumlah perkara yang berkaitan dengan kerja Satgas sebenarnya telah memasuki tahap penetapan tersangka.

"Ranah penegakan hukum itu adalah ranah aparat penegak hukum yang juga ada di dalam Satgas. Tugas Satgas mengoordinasi agar penanganannya efektif dan koordinasinya bisa berjalan dengan baik," kata Barita kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Dengan demikian, penyerahan uang Rp13,2 triliun pada tahap ke-8 merupakan bagian dari hasil penindakan Satgas PKH, sementara proses penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan tetap berada dalam ranah aparat penegak hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online