Advertisement
Gegara Biaya Haji Naik, Banyak Calon Jemaah Belum Lunas dan Jatuh Tempo Diperpanjang Lagi
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agama kembali memperpanjang jatuh tempo pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023, mengingat masih banyak calon haji yang belum melunasi biaya haji.
"Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini [Senin] hingga 19 Mei 2023," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Senin.
Advertisement
Sebagaimana diketahui biaya perjalanan haji pada 2023 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya. Jemaah calon haji yang akan berangkat pada 2023 ini harus membayarkan peluasan sebesar Rp23,3 juta. Adapun jemaah yang lunas tunda pada 2020 dibebaskan dari penambahan, dan lunas tunda 2022 dikabarkan harus menambah Rp9 juta. Kenaikan ini diperkirakan menjadi penyebab masih banyak calon Jemaah yang tak mampu melunasi.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Pelunasan Bipihnya berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.
Saiful mengatakan pada batas waktu tersebut ada 188.964 orang yang telah melunasi biaya haji atau masih tersisa sekitar 14 ribu yang belum melunasi. Kemenag kemudian memperpanjang masa pelunasan hingga 12 Mei 2023.
Sampai 12 Mei, calon haji yang sudah melakukan pelunasan menjadi sebanyak 196.377 orang. Artinya masih tersisa kuota enam ribuan yang belum melakukan pelunasan sehingga Kemenag kembali memperpanjangnya.
Menurut Saiful, mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi, namun belum melakukan pelunasan maupun konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
"Jamaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi. Termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan," kata dia.
Selain itu, kata dia, pada tahap perpanjangan ini, Kemenag juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah calon haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah calon haji cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
"Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen," kata Saiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL dari Solo keJogja Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 7 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Akreditasi Kadaluwarsa, Perpusda Kulonprogo Tak Dapat DAK Non Fisik
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Jumat 7 November 2025
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Bulan November
- Batik Kayu Pajangan Diusulkan Memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis
- Jadwal SIM Keliling Sabtu dan Malam Minggu di Sleman
Advertisement
Advertisement



