Advertisement
Gelar Diskusi dengan Tenaga Medis di Jogja, Anggota DPD RI Soroti RUU Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud menyoroti RUU Kesehatan yang saat ini menjadi pembahasan di berbagai kalangan terutama pelaksana di bidang kesehatan. Guna menjaring aspirasi, digelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Kesehatan di Kantor DPD RI DIY, Jumat, (12/5/2023) malam.
Cholid mengungkap dalam diskusi itu menghadirkan tenaga kesehatan, dokter, hingga petugas di bidang farmasi dan masyarakat umum. Menurutnya dari diskusi tersebut baik dokter maupun perawat mengeluhkan adanya pemangkasan kewenangan organisasi profesi kesehatan dalam berbagai hal seperti penerbitan izin yang langsung diambil alih Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Advertisement
BACA JUGA : Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus
“Misalnya rekomendasi surat izin dokter. Lulusan dokter dari luar negeri selama ini keberadaannya dicek oleh organisasi profesi. Dalam RUU ini izin langsung oleh pemerintah tanpa melalui profesi, yang dikhawatirkan ketika terjadi sesuatu bagaimana mengontrolnya, sejauh mana kemampuan pemerintah melakukan pengawasan,” kata Cholid.
Ia menilai jika kewenangan organsiasi profesi Kesehatan tersebut dihilangkan maka salah satu fungsi untuk melindungi dokter maupun perawat dari hukum pidana maupun perdata maka secara otomatis akan hilang. Selama ini dalam organisasi profesi pasti ada komite etik. Jika ada kasus maka tidak langsung ke ranah pidana tetapi diadili lebih dahulu oleh lembaga profesi.
Dengan dihilangkannya peran dan kewenangan organisasi profesi kesehatan maka salah satu fungsinya yaitu melindungi nakes dari aspek hukum pidana dan perdata, otomatis hilang. “Kami banyak mendapatkan keluhan dari nakes jika kewenangan organisasi profesi dihilangkan. Apalagi ada pasal bahwa pasien boleh menuntut dokter ke ranah hukum baik perdata dan pidana, ini jadi kekhawatiran dokter,” katanya.
Ia mengumpamakan, dokter tentu berusaha menyembuhkan pasien secara maksimal, namun Ketika tidak ada perlindungan maka bisa saja dituntut oleh pasien saat gagal memberikan pengobatan. “Ini yang menjadi kekhawatiran dari dokter dan perawat,” ujarnya.
BACA JUGA : Menkes Budi: Perbedaan Pendapat RUU Kesehatan
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Akrom menyatakan ada sejumlah pasal yang kontroversial sehingga memunculkan gejolak di masyarakat. Ia menyarankan sebaiknya jangan terlalu cepat disahkan sebelum ada diskusi dengan dokter maupun perawat lebih lanjut.
“Kekhawatirannya ketika berdampak pada semua kalangan medis mulai dari dokter, perawat hingga apoteker. Menurut kami ini perlu ada harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, agar tidak terkesan asal-asalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement