Advertisement
Gelar Diskusi dengan Tenaga Medis di Jogja, Anggota DPD RI Soroti RUU Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud menyoroti RUU Kesehatan yang saat ini menjadi pembahasan di berbagai kalangan terutama pelaksana di bidang kesehatan. Guna menjaring aspirasi, digelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Kesehatan di Kantor DPD RI DIY, Jumat, (12/5/2023) malam.
Cholid mengungkap dalam diskusi itu menghadirkan tenaga kesehatan, dokter, hingga petugas di bidang farmasi dan masyarakat umum. Menurutnya dari diskusi tersebut baik dokter maupun perawat mengeluhkan adanya pemangkasan kewenangan organisasi profesi kesehatan dalam berbagai hal seperti penerbitan izin yang langsung diambil alih Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Advertisement
BACA JUGA : Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus
“Misalnya rekomendasi surat izin dokter. Lulusan dokter dari luar negeri selama ini keberadaannya dicek oleh organisasi profesi. Dalam RUU ini izin langsung oleh pemerintah tanpa melalui profesi, yang dikhawatirkan ketika terjadi sesuatu bagaimana mengontrolnya, sejauh mana kemampuan pemerintah melakukan pengawasan,” kata Cholid.
Ia menilai jika kewenangan organsiasi profesi Kesehatan tersebut dihilangkan maka salah satu fungsi untuk melindungi dokter maupun perawat dari hukum pidana maupun perdata maka secara otomatis akan hilang. Selama ini dalam organisasi profesi pasti ada komite etik. Jika ada kasus maka tidak langsung ke ranah pidana tetapi diadili lebih dahulu oleh lembaga profesi.
Dengan dihilangkannya peran dan kewenangan organisasi profesi kesehatan maka salah satu fungsinya yaitu melindungi nakes dari aspek hukum pidana dan perdata, otomatis hilang. “Kami banyak mendapatkan keluhan dari nakes jika kewenangan organisasi profesi dihilangkan. Apalagi ada pasal bahwa pasien boleh menuntut dokter ke ranah hukum baik perdata dan pidana, ini jadi kekhawatiran dokter,” katanya.
Ia mengumpamakan, dokter tentu berusaha menyembuhkan pasien secara maksimal, namun Ketika tidak ada perlindungan maka bisa saja dituntut oleh pasien saat gagal memberikan pengobatan. “Ini yang menjadi kekhawatiran dari dokter dan perawat,” ujarnya.
BACA JUGA : Menkes Budi: Perbedaan Pendapat RUU Kesehatan
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Akrom menyatakan ada sejumlah pasal yang kontroversial sehingga memunculkan gejolak di masyarakat. Ia menyarankan sebaiknya jangan terlalu cepat disahkan sebelum ada diskusi dengan dokter maupun perawat lebih lanjut.
“Kekhawatirannya ketika berdampak pada semua kalangan medis mulai dari dokter, perawat hingga apoteker. Menurut kami ini perlu ada harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, agar tidak terkesan asal-asalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement