Advertisement
Gelar Diskusi dengan Tenaga Medis di Jogja, Anggota DPD RI Soroti RUU Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud menyoroti RUU Kesehatan yang saat ini menjadi pembahasan di berbagai kalangan terutama pelaksana di bidang kesehatan. Guna menjaring aspirasi, digelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Kesehatan di Kantor DPD RI DIY, Jumat, (12/5/2023) malam.
Cholid mengungkap dalam diskusi itu menghadirkan tenaga kesehatan, dokter, hingga petugas di bidang farmasi dan masyarakat umum. Menurutnya dari diskusi tersebut baik dokter maupun perawat mengeluhkan adanya pemangkasan kewenangan organisasi profesi kesehatan dalam berbagai hal seperti penerbitan izin yang langsung diambil alih Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA : Dirut BPJS Buka Suara soal RUU Kesehatan Omnibus
“Misalnya rekomendasi surat izin dokter. Lulusan dokter dari luar negeri selama ini keberadaannya dicek oleh organisasi profesi. Dalam RUU ini izin langsung oleh pemerintah tanpa melalui profesi, yang dikhawatirkan ketika terjadi sesuatu bagaimana mengontrolnya, sejauh mana kemampuan pemerintah melakukan pengawasan,” kata Cholid.
Ia menilai jika kewenangan organsiasi profesi Kesehatan tersebut dihilangkan maka salah satu fungsi untuk melindungi dokter maupun perawat dari hukum pidana maupun perdata maka secara otomatis akan hilang. Selama ini dalam organisasi profesi pasti ada komite etik. Jika ada kasus maka tidak langsung ke ranah pidana tetapi diadili lebih dahulu oleh lembaga profesi.
Dengan dihilangkannya peran dan kewenangan organisasi profesi kesehatan maka salah satu fungsinya yaitu melindungi nakes dari aspek hukum pidana dan perdata, otomatis hilang. “Kami banyak mendapatkan keluhan dari nakes jika kewenangan organisasi profesi dihilangkan. Apalagi ada pasal bahwa pasien boleh menuntut dokter ke ranah hukum baik perdata dan pidana, ini jadi kekhawatiran dokter,” katanya.
Ia mengumpamakan, dokter tentu berusaha menyembuhkan pasien secara maksimal, namun Ketika tidak ada perlindungan maka bisa saja dituntut oleh pasien saat gagal memberikan pengobatan. “Ini yang menjadi kekhawatiran dari dokter dan perawat,” ujarnya.
BACA JUGA : Menkes Budi: Perbedaan Pendapat RUU Kesehatan
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Akrom menyatakan ada sejumlah pasal yang kontroversial sehingga memunculkan gejolak di masyarakat. Ia menyarankan sebaiknya jangan terlalu cepat disahkan sebelum ada diskusi dengan dokter maupun perawat lebih lanjut.
“Kekhawatirannya ketika berdampak pada semua kalangan medis mulai dari dokter, perawat hingga apoteker. Menurut kami ini perlu ada harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya, agar tidak terkesan asal-asalan,” katanya.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Peserta Kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia Bertemu Ketua DPR di CFD Solo
- Mudahkan Pelanggan! Bank Muamalat Mobile Layani Bayar PBB dan Pajak Kendaraan
- Polisi Semarang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Puri Anjasmoro
- Shin Tae-yong Diisukan akan Keluar dari Skuad Timnas, Kontraknya Habis Desember
Berita Pilihan
Advertisement

Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi, Bangunan di Jogja Ini Disegel Satpol PP
Advertisement

Kuliner Unik, Restoran Ini Sajikan Ramen dengan Kutu Laut Raksasa
Advertisement
Berita Populer
- Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
- Sekretaris MA Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terhadap KPK
- 800 Hektare Lahan di IKN Disiapkan Pemerintah untuk Investor
- Dilimpahkan ke Bareskrim, Kasus KDRT Politikus PKS Masuk Penyelidikan Lanjutan
- Berikut Ini Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Tahap III
- Main Medsos Malam Hari Memicu Gangguan Tidur
- Sandiaga Uno Segera Umumkan Partai Politik Tempatnya Berlabuh
Advertisement
Advertisement