Advertisement
PT KCIC Gugat Kompas TV, AJI: Publik Berhak Tahu soal Utang Rp8,5 Triliun
Ilustrasi. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam gugatan yang dilakukan Youtuber binaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terhadap Kompas TV dan Kompas.com terkait utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.
AJI dan LBH Pers menyebut tindakan menggugat dua media nasional tersebut sebagai bentuk upaya membungkam pers.
Advertisement
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan konten yang dipublikasikan PT KCIC merupakan informasi yang harus diketahui publik. Sebab, PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.
“Ini artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC,” ujar Sasmito, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia), Jumat (12/5/2023).
Di sisi lain, lanjut dia, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
BACA JUGA: Dewan Pers Beri Apresiasi untuk MK yang Tolak Uji Materi UU Pers
Atas dasar itu, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak PT KCIC meminta penggugat untuk mencabut gugatan terhadap KompasTV dan Kompas.com. “PT KCIC adalah badan publik yang sepatutnya tunduk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Gugatan tersebut dapat merusak kemerdekaan pers dan merugikan publik jika penggunaan dana publik tidak dapat diawasi secara maksimal oleh pers,” tandas dia.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengingatkan perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers.
Sebagai informasi, Tim Redaksi KompasTV sempat berkunjung ke Sekretariat AJI Indonesia di Jakarta pada Rabu (9/5/2023). Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosianna Silalahi menyampaikan dua medianya digugat seorang Youtuber binaan PT KCIC.
Penyebabnya kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun. Youtuber melalui pengacaranya meminta KompasTV membayar uang senilai Rp200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp1,3 miliar.
Menurut KompasTV, gugatan ini diketahui PT KCIC. Rosi mengatakan seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC.
Visual yang dipersoalkan Youtuber tersebut juga pernah digunakan membuat berita kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan kala itu tidak dipersoalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Penipu Pembelian Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Oleh PN Bantul
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Waduh, Impor Baju Bekas Naik dari 7 Ton Menjadi 3.600 Ton
- Sarihusada Dukung Penurunan Angka Stunting di Jogja, Ini Programnya
- Indonesia U17 Vs Brasil U17, Nova Arianto Minta Garuda Muda Tak Takut
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
- Eko Suwanto Minta Pemda DIY Serius Optimalkan Pemanfaatan Aset
- Gerebek Kampung Ambon, Petugas Temukan Narkoba hingga Senpi
Advertisement
Advertisement



