Advertisement

Promo November

PT KCIC Gugat Kompas TV, AJI: Publik Berhak Tahu soal Utang Rp8,5 Triliun

Abu Nadzib
Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:17 WIB
Arief Junianto
PT KCIC Gugat Kompas TV, AJI: Publik Berhak Tahu soal Utang Rp8,5 Triliun Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam gugatan yang dilakukan Youtuber binaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terhadap Kompas TV dan Kompas.com terkait utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.

AJI dan LBH Pers menyebut tindakan menggugat dua media nasional tersebut sebagai bentuk upaya membungkam pers.

Advertisement

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan konten yang dipublikasikan PT KCIC merupakan informasi yang harus diketahui publik. Sebab, PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

“Ini artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC,” ujar Sasmito, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia), Jumat (12/5/2023). 

Di sisi lain, lanjut dia, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

BACA JUGA: Dewan Pers Beri Apresiasi untuk MK yang Tolak Uji Materi UU Pers

Atas dasar itu, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak PT KCIC meminta penggugat untuk mencabut gugatan terhadap KompasTV dan Kompas.com. “PT KCIC adalah badan publik yang sepatutnya tunduk terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Gugatan tersebut dapat merusak kemerdekaan pers dan merugikan publik jika penggunaan dana publik tidak dapat diawasi secara maksimal oleh pers,” tandas dia.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengingatkan perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers.

Sebagai informasi, Tim Redaksi KompasTV sempat berkunjung ke Sekretariat AJI Indonesia di Jakarta pada Rabu (9/5/2023). Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosianna Silalahi menyampaikan dua medianya digugat seorang Youtuber binaan PT KCIC. 

Penyebabnya kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun. Youtuber melalui pengacaranya meminta KompasTV membayar uang senilai Rp200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp1,3 miliar.

Menurut KompasTV, gugatan ini diketahui PT KCIC. Rosi mengatakan seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC.

Visual yang dipersoalkan Youtuber tersebut juga pernah digunakan membuat berita kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan kala itu tidak dipersoalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement