Sopir dan Kenek Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Guci, Ternyata Ini Kesalahan Mereka
Advertisement
Harianjogja.com, TEGAL—Penyebab kecelakaan bus pariwisata Duta Wisata berpelat nomor B 2760 CGA yang terperosok ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Terbaru, pihak kepolisian pun menyampaikan secara gamblang alasan kenapa sopir dan kernet bus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang itu. Bukan itu saja, sopir dan kernet bus juga menjadi penyebab bus terperosok ke sungai.
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Sajarod Zakun, melalui keterangan resmi konferensi pers yang diterima Solopos.com, Jumat (12/5/2023) petang.
Kapolres menegaskan jika sopir dan kernet melanggar prosedur baku dari pihak agen pemegang merek (APM) Hino yang sudah tertera dalam rule book atau guide book yang diberikan kepada para sopir yang akan mengendarai kendaraan bermerek Hino.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus di Guci karena Hand Rem Dimainkan Bocah, Polisi: Hoaks!
Lebih jauh, Zakun juga mengatakan jika dalam keterangan dari APM Hino, setiap sopir yang akan mengemudikan kendaraan bermerek Hino telah diberi pelatihan khusus oleh pihak Hino sebelum mengendarai. Termasuk adanya larangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin yang masih menyala.
“Setiap sopir akan melalui kegiatan pelatihan yang mana para sopir tersebut juga diberitahu terkait larangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala dan dalam kondisi medan seperti apa pun, serta memarkir kendaraan dalam kondisi yang aman,” terang AKBP Sajarod Zakun.
Sesuai dengan hasil analisa dan kajian pendukung dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak APM Hino dan Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT), Polres Tegal menyimpulkan bahwa bus meluncur dari lokasi parkir disebabkan karena bertambahnya beban yang diterima oleh spring pada handbrake. Sebab, saat itu bus masih dalam kondisi terparkir pada medan yang miring dengan kondisi kontur tanah yang gembur.
“Jadi karena kernet dan sopir tidak ada di dalam kendaraan, tidak ada yang menginjak pedal rem manual atau kaki saat penumpang terus berangsur menaiki bus. Apalagi handbrake hanya memiliki kapasitas kekuatan maksimal terbatas,” imbuhnya.
Sementara itu, Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan, mengungkapkan bahwa handbrake memiliki kekuatan maksimal di kemiringan lereng maksimal 18 derajat. Sedangkan lokasi parkir bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Kabupaten Tegal itu memiliki kemiringan 28 derajat.
Dengan kondisi kemiringan tersebut, terang Wildan, menyebabkan spring yang berfungsi untuk menahan dua roda belakang bus menjadi tidak maksimal. Sehingga, ketika ditambahi beban yang cukup berat atau ketika penumpang dan barang berangsur masuk ke dalam bus, maka bus berpotensi melaju.
Tak hanya itu, sistem kerja rem parkir atau handbrake juga dinilai KNKT berlawanan dengan rem pedal. Dalam kendaraan full airbrake, cara bekerja handbrake, spring atau per diawali dengan kondisi rapat, ketika rem direlease maka spring akan merenggang.
“Posisi per itu menguncup ketika rem diaktifkan, ketika dirilis maka per tersebut akan merenggang. Sehingga handbrake ini mengandalkan kekuatan per bukan kekuatan angin, berbeda dengan rem pedal yang menggunakan kekuatan full angin,” jelas Wildan.
Sekadar informasi, sopir dan kernet dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Keduanya yang kini telah ditetapkan tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama selama 1 tahun.
Sumber: Solopos.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement