Advertisement
Sidang Etik Sekretaris MA, KY Menunggu Penetapan Tersangka dari KPK

Advertisement
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan lembaganya mengikuti dan menghormati proses penegakan hukum Hasbi Hasan di KPK.
“Proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. KY tidak akan grasak-grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK,” kata Miko Ginting.
Dia mengatakan sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi status terkini dari Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK,” kata dia.
Dia menjelaskan ekspose resmi itu bertujuan memberi penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana dan dugaan peran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” katanya.
Dia mengatakan Hasbi Hasan, Sekretaris MA, merupakan seorang hakim sehingga dia menjadi salah satu objek pengawasan Komisi Yudisial RI.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” kata dia.
Pekan Ini
Beberapa pejabat KPK sebagaimana dikutip sejumlah media nasional mengkonfirmasi penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan minggu ini. Walaupun demikian, KPK belum menggelar ekspose atau jumpa pers terkait penetapan tersangka itu.
KPK sebelumnya memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). KPK telah menyita sejumlah dokumen dari Hasbi terkait dengan administrasi kepegawaian tersangka GS dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Belasan Gubernur Ini Akan Habis Masa Jabatannya, Termasuk Ganjar Pranowo
Dalam perkara tersebut, Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement