Istana Ungkap Kriteria Gubernur BI Baru: Wajib Merah Putih

Newswire
Newswire Jum'at, 31 Juli 2026 00:17 WIB
Istana Ungkap Kriteria Gubernur BI Baru: Wajib Merah Putih

Kantor Bank Indonesia Jakarta. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif kepada DPR. Di tengah proses tersebut, Prasetyo menyebut calon Gubernur BI yang baru harus memenuhi satu kriteria utama, yakni "merah putih".

"Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," kata Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan, tanpa menjelaskan lebih lanjut makna dari istilah "merah putih" yang disampaikannya.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di dalam gerbong Kereta Api (KA) Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis malam.

Presiden Belum Putuskan Calon Definitif

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo belum mengambil keputusan terkait nama yang akan diajukan sebagai Gubernur BI definitif. Saat ini, mekanisme pengisian jabatan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menurutnya, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, posisi tersebut secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu. Kalau kemarin, Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur, memang secara otomatis, jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat, menurut undang-undang adalah oleh deputi gubernur senior, yaitu Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.

"Jadi, kalau definitifnya belum, belum diputuskan (oleh Presiden, red.)," sambung Prasetyo.

Soal Peluang Destry Damayanti

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Destry Damayanti diusulkan sebagai Gubernur BI definitif, Prasetyo menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

"Hanya Beliau yang tahu," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (27/7), Prasetyo Hadi bersama Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo mengungkapkan Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) malam.

Penunjukan Pjs Gubernur BI Sesuai UU

Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI telah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ia menambahkan pemerintah juga akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online