Mensesneg: Tukin Naik Tak Hanya untuk TNI, Guru 3T Juga Dapat

Newswire
Newswire Jum'at, 31 Juli 2026 01:17 WIB
Mensesneg: Tukin Naik Tak Hanya untuk TNI, Guru 3T Juga Dapat

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemerintah juga memberikan penyesuaian tunjangan kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Prasetyo menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan bahwa sejumlah instansi belum memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja selama beberapa tahun terakhir.

"Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T," kata Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis malam.

Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara, khususnya mereka yang menjalankan tugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.

Ia menegaskan perhatian pemerintah tidak hanya diberikan kepada sektor pertahanan, tetapi juga kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah 3T.

"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujar Prasetyo.

Tukin TNI dan Kemenhan Resmi Naik

Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai Kementerian Pertahanan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan tersebut setelah besaran tukin di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan tidak mengalami penyesuaian selama kurang lebih delapan tahun.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan penyesuaian dilakukan karena beban tugas kedua institusi terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," kata Rico saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pemerintah menilai penyesuaian tunjangan kinerja menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap aparatur negara yang menjalankan tugas strategis maupun mereka yang bertugas di wilayah dengan tantangan pelayanan yang lebih besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online