Bupati Pemalang Peras ASN dan Swasta demi Urus Perkara di KPK
KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga mengumpulkan Rp1,98 miliar dari ASN dan pihak swasta untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. /[email protected]_sulaiman.
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan analisis Kementerian Pertanian, kondisi tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun setiap tahun, sekaligus memicu kekhawatiran terhadap efektivitas program peningkatan gizi masyarakat.
"Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat," kata Mentan di Jakarta, Kamis.
Temuan tersebut disampaikan Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) setelah hasil pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di DKI Jakarta pada Juni 2026 menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pemenuhan standar mutu.
Dari pemeriksaan terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan gizi sesuai ketentuan SNI. Sementara itu, sebanyak 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kelompok Rentan
Amran menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan. Produk tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok berisiko stunting dan keluarga kurang mampu.
Sesuai ketentuan, beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi.
Dalam standar tersebut ditetapkan kandungan minimal per 100 gram berupa 0,25 miligram vitamin B1, 0,25 hingga 0,38 miligram asam folat, 1,0 hingga 1,5 miligram vitamin B12, 3,50 hingga 5,25 miligram zat besi, serta 3,0 hingga 4,5 miligram seng. Selain itu, rasio pencampuran kernel fortifikan dengan beras sosoh minimal mencapai 1 persen.
Harga di Atas HET
Menurut Amran, dugaan penyimpangan semakin terlihat karena beras fortifikasi dipasarkan dengan harga yang jauh melampaui harga beras premium, padahal produk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
"Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata harga jual tercatat sekitar Rp22.000 per kilogram," ujarnya pula.
Harga tersebut berada jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram. Padahal, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram sehingga selisih harga tersebut dinilai tidak dapat dijelaskan hanya dari sisi biaya produksi.
Program beras fortifikasi sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pada Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2015 ditegaskan bahwa upaya perbaikan status gizi masyarakat diprioritaskan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok masyarakat yang rawan gizi.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai mutu dan pelabelan diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Surat Edaran Bapanas Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 tentang Penerapan Standar Beras Fortifikasi.
Bagian Strategi Nasional Cegah Stunting
Bapanas mengategorikan beras fortifikasi sebagai beras khusus yang berbeda dengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) maupun bantuan pangan reguler Bulog. Program tersebut menjadi salah satu strategi nasional untuk menekan angka stunting, gizi buruk, dan anemia.
Amran menegaskan beras fortifikasi memang ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Menurutnya, Indonesia masih memiliki prevalensi stunting sekitar 21 persen sehingga program tersebut semestinya menjadi solusi pemenuhan gizi, bukan justru membebani masyarakat miskin.
"Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting," ujar Mentan menegaskan.
Ia menambahkan, beras fortifikasi tidak sekadar menjadi komoditas perdagangan, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap pangan bergizi.
Karena itu, apabila harga produk tersebut sengaja dinaikkan hingga sulit dijangkau masyarakat sasaran, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan program serta semangat Undang-Undang Pangan.
"Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa," ujarnya.
Kementan Siapkan Langkah Hukum
Temuan dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi menjadi babak kedua pengungkapan tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengungkap dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp97 triliun.
Dalam rangkaian temuan tersebut, Kementan juga mengungkap adanya ketimpangan distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok beras, termasuk dugaan keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan yang diperoleh satu grup perusahaan penggilingan.
Pemerintah menyatakan seluruh temuan akan ditindaklanjuti melalui jalur administratif berupa pencabutan izin edar serta proses pidana terhadap produsen yang terbukti melakukan penyimpangan.
Amran menambahkan pemerintah juga akan mengumumkan identitas produsen yang terbukti melanggar ketentuan sekaligus mencabut izin usahanya dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga mengumpulkan Rp1,98 miliar dari ASN dan pihak swasta untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK.
Harga emas perhiasan hari ini Jumat 31 Juli 2026 naik tipis. Emas 24 karat di Lakuemas Rp2,227 juta dan Rajaemas Rp2,265 juta per gram.
Pemkot Jogja menggelontorkan lebih dari Rp6 miliar untuk membenahi drainase di Kotagede dan Rejowinangun serta membangun sumur resapan.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.