Advertisement
Rumah Mewah Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Dirobohkan, Bupati Klaten: Agak Mak Ser
Warga di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen mendirikan tenda di antara puing bangunan yang dieksekusi, Kamis (11/5/2023). - Solopos.com - Taufiq Sidik Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Warga terdampak tol Jogja-Solo di mendirikan tenda untuk tinggal sementara di lahan mereka yang dieksekusi untuk kepentingan tol Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan segera menemui secara langsung warga yang rumah dan lahan mereka sudah dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja. “Sesegera mungkin saya akan menemui secara langsung,” kata Mulyani, Kamis (11/5/2023).
Advertisement
Mulyani menjelaskan dari laporan yang dia terima, proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif meski agak alot.
“Saat dikirimi video rumah bagus, rumah tingkat dirobohkan saya ya agak-agak mak ser. Sisi kemanusiaan saya ya kasihan,” kata dia.
“Tetapi apa pun ini untuk negara. Semoga rumah yang tergusur ini warganya segera dilegakan, diberikan jiwa besar untuk menerima dan semoga diberikan berlipat-lipat gantinya,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Klaten melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja, Rabu-Kamis (10-11/5/2023). Ada 17 bidang lahan yang dibebaskan dan dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
BACA JUGA: Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Dirikan Tenda di Reruntuhan Bangunan yang Dieksekusi
Sebanyak 13 bidang lahan berada di Desa Pepe. Proses eksekusi itu dilakukan setelah putusan dari proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Uang ganti rugi untuk warga yang masih belum menyetujui sudah dititipkan di pengadilan.
Eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pepe dilakukan pada Rabu (10/5/2023) pagi. Meski sempat diwarnai adu argumentasi, proses eksekusi berjalan lancar dan tanpa perlawanan fisik.
Gedung serbaguna di Desa Ngawen disiapkan untuk tempat menyimpan barang-barang warga untuk sementara waktu. Sementara tempat hunian sementara yang disiapkan berada di rusunawa Bareng Lor, Klaten Utara.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Tuty Budhi Utami, menjelaskan proses eksekusi yang dilakukan pada Rabu berlangsung kondusif dan lancar. Eksekusi dilanjutkan pada empat bidang lahan dengan salah satunya berdiri rumah pada Kamis (11/5/2023).
Salah satu bidang lahan yang terdapat rumah itu berada di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen. Pemilik rumah yang ada di Manjungan sebelumnya sudah menyetujui dan mengambil UGR serta bersedia memindahkan barang-barang miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Aksi Bersih Pasar Wates Jadi Edukasi Pengelolaan Sampah
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 20 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 20 Februari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 20 Februari
- Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi, Jumat 20 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 20 Februari 2026: Semua Wilayah DIY Hujan
- Perkuat Solidaritas, Astra Motor Jogja Kemah Bareng Komunitas Honda
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Sleman Kena Giliran
Advertisement
Advertisement







