Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Warga di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen mendirikan tenda di antara puing bangunan yang dieksekusi, Kamis (11/5/2023). - Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso
Harianjogja.com, KLATEN—Pemandangan harus tersaji di reruntuhan bangunan terdampak pembangunan tol Jogja-Solo, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah. Warga mendirikan tenda untuk tinggal sementara di lahan mereka yang dieksekusi untuk kepentingan tol Jogja-Solo.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis (11/5/2023), ada sekitar enam tenda yang didirikan di antara puing-puing bangunan di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe. Sejumlah warga terlihat duduk di sekitar tenda.
“Di sini ada 10 sertifikat hak milik yang masih bertahan. Kemudian ada dua lagi di wilayah Kemit. Juga sudah dirobohkan,” kata salah satu warga, Margono, di lokasi.
Margono mengatakan warga menginap di tenda tersebut setelah rumah dan lahan mereka yang kena tol Jogja-Solo dieksekusi dan dirobohkan pada Rabu (10/5/2023). “Ya gelap, dingin. Listrik sudah diputus, rumah dirobohkan. Mau tidur di mana lagi?” kata Margono.
Margono menjelaskan untuk sementara sebagian barang-barang miliknya sudah dipindahkan di Kantor Desa Ngawen. Selanjutnya ia dan warga lainnya hanya ingin meminta keadilan dan musyawarah.
Dia menegaskan warga tak menolak proyek strategis nasional. Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa melihat langsung kondisi warga Pepe. “Harapannya hanya ingin minta keadilan dan musyawarah,” kata Margono.
Warga lainnya, Hartana, mengatakan sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan surat hak milik (SHM) atas lahan miliknya. “Sampai saat ini tidak ada bukti pencabutan SHM kami. Menurut kami ini ada perampasan,” kata Hartana.
Upaya melalui proses hukum dilakukan warga menindaklanjuti eksekusi tersebut. Hartana mengatakan warga bertahan di tenda yang didirikan hingga mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka terpenuhi.
“Hanya menuntut hak. Bayarlah sesuai aturan-aturan yang ada. Bukan masalah nominal. Dalam asasnya saja keterbukaan, keadilan, kemanusiaan, dan kesepakatan. Kalau hal semacam ini semua asas dilanggar,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Basarnas menyatakan 46 penumpang KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Selayar selamat. Sebanyak 23 orang masih dalam pencarian.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Ekonom menilai pengembangan biofuel generasi kedua pasca-B50 menghadapi tantangan pembiayaan, bahan baku, teknologi, dan kepastian kebijakan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PIP telah menyalurkan pembiayaan Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku UMKM hingga Juni 2026.