Advertisement
Aturan Waktu Istirahat dan Cuti PRT Segera Dibahas dengan DPR
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja rumah tangga (PRT) dalam waktu dekat bakal terlindungi oleh undang-undang. Pemerintah segera membahasnya dengan DPR. Isinya diantaranya mengatur upah, posisi penempatan, waktu istirahat dan cuti PRT.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pemerintah segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyusul telah selesainya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU ini akan menjadi dasar perlindungan PRT di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten dan Sekitarnya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap di Jakarta, Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat.
Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar kementerian dan lembaga yang selesai pada 5 Mei 2023.
"Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," ujarnya.
Chairul menambahkan selain pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat.
Dari serap aspirasi tersebut, lanjutnya, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
"Selain itu juga ada masukan terkait dengan mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dsb," katanya.
Ia mengatakan secara keseluruhan jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi. "Oleh karena itu, kami optimistis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya [agar PRT di Indonesia bisa segera terlindungi secara hukum]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
Advertisement
Advertisement








