Advertisement
Aturan Waktu Istirahat dan Cuti PRT Segera Dibahas dengan DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja rumah tangga (PRT) dalam waktu dekat bakal terlindungi oleh undang-undang. Pemerintah segera membahasnya dengan DPR. Isinya diantaranya mengatur upah, posisi penempatan, waktu istirahat dan cuti PRT.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pemerintah segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyusul telah selesainya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU ini akan menjadi dasar perlindungan PRT di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten dan Sekitarnya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap di Jakarta, Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat.
Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar kementerian dan lembaga yang selesai pada 5 Mei 2023.
"Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," ujarnya.
Chairul menambahkan selain pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat.
Dari serap aspirasi tersebut, lanjutnya, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
"Selain itu juga ada masukan terkait dengan mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dsb," katanya.
Ia mengatakan secara keseluruhan jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi. "Oleh karena itu, kami optimistis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya [agar PRT di Indonesia bisa segera terlindungi secara hukum]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement