Advertisement

Promo November

Aturan Waktu Istirahat dan Cuti PRT Segera Dibahas dengan DPR

Newswire
Rabu, 10 Mei 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Aturan Waktu Istirahat dan Cuti PRT Segera Dibahas dengan DPR Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPekerja rumah tangga (PRT) dalam waktu dekat bakal terlindungi oleh undang-undang. Pemerintah segera membahasnya dengan DPR. Isinya diantaranya mengatur upah, posisi penempatan, waktu istirahat dan cuti PRT. 

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pemerintah segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyusul telah selesainya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU ini akan menjadi dasar perlindungan PRT di Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten dan Sekitarnya

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap di Jakarta, Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. 

Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar kementerian dan lembaga yang selesai pada 5 Mei 2023.

"Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," ujarnya.

Chairul menambahkan selain pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat.

Dari serap aspirasi tersebut, lanjutnya, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.

"Selain itu juga ada masukan terkait dengan mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dsb," katanya.

Ia mengatakan secara keseluruhan jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi. "Oleh karena itu, kami optimistis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya [agar PRT di Indonesia bisa segera terlindungi secara hukum]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gencarkan Sosialisasi, KA Bandara Targetkan Menjangkau Masyarakat Lebih Luas

Jogja
| Kamis, 14 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement