Kemenaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Kepesertaan Lebih Masif
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan dan memperluas kepesertaan. Selain dengan memperkuat regulasi, upaya yang dilakukan dengan menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah menginginkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat.
Advertisement
"Jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi pekerjaan rumah. Jaminan sosial ini tidak hanya untuk pekerja penerima upah tetapi juga menjadi hak dari pekerja mandiri dan masyarakat luas," katanya saat acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah, di Jogja, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Pastikan RSI Gunungkidul Penuhi Janji Layanan JKN
Berdasarkan data, lanjut Indah, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkisar 70 jutaan orang. Dari jumlah ini, baru sekira 7,8% berasal dari pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU). "Masih banyak pekerja mandiri yang belum tersentuh. Padahal, hakikatnya apapun pekerjaan itu pasti ada risikonya," tegas Indah.
Jika pekerja mandiri atau BPU tersebut mengalami kecelakaan kerja dan belum menjadi peserta BPJamsostek, maka akan menimbulkan persoalan baru. "Kalau dibutuhkan perawatan di rumah sakit, biayanya mahal dan harus mereka tanggung sendiri. Jadi ini tugas kita bersama untuk seluas mungkin mengajak pekerja, khususnya pekerja mandiri masuk menjadi peserta," kata Indah.
Kepala Kantor Wilayah Jateng dan DIY BPJS Ketenagakerjaan, Isnavodiar Jatmiko menambahkan, untuk menjangkau para pekerja mandiri atau BPU, BPJamsostek akan memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak. Selain memperkuat peran agen Perisai sebagai kepanjangan tangan, pihaknya juga ingin bergandeng tangan dengan pemerintah daerah dan berbagai komunitas.
"Jogja, menjadi daerah yang masuk perhatian khusus mengingat potensi pekerja mandiri yang sangat besar. Jogja gudangnya pelaku UMKM dan pekerja informal," kata Iko panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko.
Untuk DIY, Iko mengatakan, pihaknya akan semakin fokus menggarap pekerja mandiri hingga ke kalurahan. Langkah dan upaya yang sama juga akan dilakukan ke pasar-pasar tradisional.
"Kami sudah bersilaturahmi ke Pak Sekda DIY dan dinas-dinas terkait. ada kata sepakat untuk semakin serius hingga ke kalurahan-kalurahan. Memang bukan hal yang mudah, tapi dengan dukungan Pemda semoga bisa kita lakukan dengan lebih cepat, untuk kesejahteraan masyarakat pekerja," katanya.
Gerakan masif ini, dimaksudkan untuk membangun awarness masyarakat terhadap BPJamsostek. Pihaknya akan terus mendorong mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. "Kalau menjadi peserta, maka pekerja akan dapat bekerja dengan nyaman dan aman. Mereka akan bisa menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa cemas. Sebab risiko-risiko yang mungkin muncul seperti kecelakaan kerja misalnya, sepenuhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Terkait jumlah kepesertaan di Jogja, Kepala Cabang BPJamsostek Jogja Rudi Susanto mengatakan, hingga kini jumlah peserta tercatat mencapai 493.982 orang pekerja. Terdiri dari PU sebanyak 345.256 pekerja dan BPU 61.323 orang sementara jumlah peserta dari sektor Jasa Konstruksi sebanyak 87.403 orang.
"Jumlah pekerja di DIY berdasarkan data mencapai 1.632.534 orang. Masih sangat banyak pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Rudi.
Klaim kepesertaan yang sudah dibayarkan selama tahun 2023, tercatat mencapai Rp 764,83 miliar untuk 74.212 kasus. Dia berharap, kesadaran masyarakat untuk mendaftar ke BPJamsostek semakin meningkat. Jangan sampai saat risiko itu datang, lanjutnya, para pekerja belum terdaftar BPJamsostek.
"Dengan iuran yang sangat murah, hanya dengan 16.800 perbulan, maka kami akan menanggung semua risiko kecelakaan kerja. Kalau sampai harus perawatan di rumah sakit, maka seluruh biaya pengobatan kami yang menanggung sampai peserta itu bisa bekerja kembali," kata Rudi.
BACA JUGA:Â Isu Menteri Mengundurkan Diri, Kepala Bappenas: Kabinet Baik-Baik Saja
Pada kegiatan tersebut, diserahkan klaim santunan kematian untuk dua orang ahli waris peserta BPJamsostek yang meninggal dunia atas nama Teguh Suharja dan Sumadi. Masing-masing ahli waris menerima manfaat santunan senilai Rp 42 juta. Kemudian santunan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diterima oleh Suryo Handoko yang berprofesi sebagai tukang servis televisi.
Suryo mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang bekerja mengambil televisi yang akan diperbaiki. Akibat kecelakaan ini, Suryo harus menjalani operasi tulang lutut yang menelan biaya Rp28.500.000. "Mengurus klaimnya gampang. Hanya perlu laporan kepolisian dan resume medis. Uang klaimnya juga langsung ditransfer ke rekening," kata Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement