Advertisement

Polisi Ringkus Pelaku Pornoaksi di Kawasan Alun-Alun Selatan

Newswire
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:57 WIB
Jumali
Polisi Ringkus Pelaku Pornoaksi di Kawasan Alun-Alun Selatan Tersangka kasus pornoaksi berinisial AS (62) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (10/5/2023) - Antara/Luqman Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus pelaku pornoaksi di hadapan dua pengunjung di kawasan Alun-Alun Selatan, Kota Jogja.

BACA JUGA: Polresta Jogja Tangkap Puluhan Orang Terkait Narkoba

Advertisement

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa tersangka berinsial AS (62) yang bekerja sebagai penjaga toilet di kawasan Alun-Alun Selatan Yogyakarta ditangkap pada hari Selasa (21/3/2023).

"Tersangka memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum kepada korban AW (29) dan NW (39)," kata dia.

Apri menjelaskan bahwa kasus asusila yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 20.40 WIB bermula saat kedua korban berinisial AW (29) warga Kecamatan Sewon, Bantul dan NW (39) warga Kecamatan Kraton, Kota Jogja hendak ke toilet umum di kawasan Alun-alun Selatan.

Setelah selesai menggunakan sarana toilet, kedua korban yang tidak saling mengenal itu berjalan beriringan untuk membayar retribusi kepada tersangka.

"Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka sedang duduk tegak di kursi kemudian kedua tangannya berada di meja, kemudian kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," kata dia.

Kaget dengan kejadian itu, keduanya kemudian mundur.

Sementara itu, NW yang saat itu tengah memegang telepon pintar mengaku tidak sengaja merekam tindakan asusila tersebut.

"Karena keinginannya untuk video call, tetapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW," kata dia.

Kedua korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kraton, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku.

"Petugas piket Satreskrim dan Polsek Kraton mendatangi TKP kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Polresta," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Apri, tindakan itu dilakukan secara spontan demi kepuasan seksualnya.

"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu. Akan tetapi, apabila nanti pengunjungnya laki-laki, kausnya akan ditutup," kata Apri.

Kepada awak media, AS berdalih baru kali pertama berbuat asusila serta tidak berniat memamerkan alat kelaminnya.

"Baru itu, (sebelumnya) belum pernah. Ya, saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana," ucap AS.

Tersangka kasus pornoaksi itu dikenai pemidanaan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500,00.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pornografi karena melanggar norma kesopanan sehingga kami dari Satreskrim Polresta Jogja apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," kata Apri Sawitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bursa Pilkada 22-24 April 2024

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement