Polisi Ringkus Pelaku Pornoaksi di Kawasan Alun-Alun Selatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus pelaku pornoaksi di hadapan dua pengunjung di kawasan Alun-Alun Selatan, Kota Jogja.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tangkap Puluhan Orang Terkait Narkoba
Advertisement
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa tersangka berinsial AS (62) yang bekerja sebagai penjaga toilet di kawasan Alun-Alun Selatan Yogyakarta ditangkap pada hari Selasa (21/3/2023).
"Tersangka memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum kepada korban AW (29) dan NW (39)," kata dia.
Apri menjelaskan bahwa kasus asusila yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 20.40 WIB bermula saat kedua korban berinisial AW (29) warga Kecamatan Sewon, Bantul dan NW (39) warga Kecamatan Kraton, Kota Jogja hendak ke toilet umum di kawasan Alun-alun Selatan.
Setelah selesai menggunakan sarana toilet, kedua korban yang tidak saling mengenal itu berjalan beriringan untuk membayar retribusi kepada tersangka.
"Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka sedang duduk tegak di kursi kemudian kedua tangannya berada di meja, kemudian kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," kata dia.
Kaget dengan kejadian itu, keduanya kemudian mundur.
Sementara itu, NW yang saat itu tengah memegang telepon pintar mengaku tidak sengaja merekam tindakan asusila tersebut.
"Karena keinginannya untuk video call, tetapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW," kata dia.
Kedua korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kraton, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku.
"Petugas piket Satreskrim dan Polsek Kraton mendatangi TKP kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Polresta," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Apri, tindakan itu dilakukan secara spontan demi kepuasan seksualnya.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu. Akan tetapi, apabila nanti pengunjungnya laki-laki, kausnya akan ditutup," kata Apri.
Kepada awak media, AS berdalih baru kali pertama berbuat asusila serta tidak berniat memamerkan alat kelaminnya.
"Baru itu, (sebelumnya) belum pernah. Ya, saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana," ucap AS.
Tersangka kasus pornoaksi itu dikenai pemidanaan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500,00.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pornografi karena melanggar norma kesopanan sehingga kami dari Satreskrim Polresta Jogja apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," kata Apri Sawitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement