Advertisement
Polisi Ringkus Pelaku Pornoaksi di Kawasan Alun-Alun Selatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus pelaku pornoaksi di hadapan dua pengunjung di kawasan Alun-Alun Selatan, Kota Jogja.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tangkap Puluhan Orang Terkait Narkoba
Advertisement
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa tersangka berinsial AS (62) yang bekerja sebagai penjaga toilet di kawasan Alun-Alun Selatan Yogyakarta ditangkap pada hari Selasa (21/3/2023).
"Tersangka memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum kepada korban AW (29) dan NW (39)," kata dia.
Apri menjelaskan bahwa kasus asusila yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 20.40 WIB bermula saat kedua korban berinisial AW (29) warga Kecamatan Sewon, Bantul dan NW (39) warga Kecamatan Kraton, Kota Jogja hendak ke toilet umum di kawasan Alun-alun Selatan.
Setelah selesai menggunakan sarana toilet, kedua korban yang tidak saling mengenal itu berjalan beriringan untuk membayar retribusi kepada tersangka.
"Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka sedang duduk tegak di kursi kemudian kedua tangannya berada di meja, kemudian kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," kata dia.
Kaget dengan kejadian itu, keduanya kemudian mundur.
Sementara itu, NW yang saat itu tengah memegang telepon pintar mengaku tidak sengaja merekam tindakan asusila tersebut.
"Karena keinginannya untuk video call, tetapi pada saat itu hp-nya error malah kepencet untuk video tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW," kata dia.
Kedua korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Kraton, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku.
"Petugas piket Satreskrim dan Polsek Kraton mendatangi TKP kemudian mengamankan tersangka dan dibawa ke Polresta," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Apri, tindakan itu dilakukan secara spontan demi kepuasan seksualnya.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu. Akan tetapi, apabila nanti pengunjungnya laki-laki, kausnya akan ditutup," kata Apri.
Kepada awak media, AS berdalih baru kali pertama berbuat asusila serta tidak berniat memamerkan alat kelaminnya.
"Baru itu, (sebelumnya) belum pernah. Ya, saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana," ucap AS.
Tersangka kasus pornoaksi itu dikenai pemidanaan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berikutnya, Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500,00.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pornografi karena melanggar norma kesopanan sehingga kami dari Satreskrim Polresta Jogja apabila ada pelaku seperti itu kami akan menindak secara tegas," kata Apri Sawitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Meresahkan! Gerombolan Pemotor Berulah sampai Lempar Batu ke Rumah Warga Klaten
- Ricuh, Penonton Pukuli Wasit di Pertandingan Futsal Putri PON XXI Aceh-Sumut
- Hadir di IISF 2024, Bank Mandiri Berkomitmen Wujudkan Ekonomi Rendah Karbon
- Berlangsung Meriah, 34 Kelompok Seni Tampil di Borobudur Night Carnival
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Penderita DM di DIY Mulai Tampak Sejak Usia Belasan Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pansel Diminta Mencoret Calon Pimpinan KPK yang Cacat Etik
- Ini Syarat dan Ketentuan Sayembara Logo dan Desain User Interface BPKH Apps
- Gempa Mag 4,9 Guncang Bali: Terjadi 5 Kali Susulan
- Gubernur Bali Usulkan Pemberian Sanksi untuk Wisatawan Asing Tak Bayar Pungutan
- Aktivis HAM Aysenur Tewas Ditembak Tentara Israel
- Waspada Cuaca Ekstrem Dua Hari Kedepan di Jateng dan Sekitarnya
- Korban Perampokan Meninggal Dunia, Ditembak di Bagian Kepala
Advertisement
Advertisement