Advertisement

Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Bareskrim Turun Tangan

Dany Saputra
Kamis, 04 Mei 2023 - 19:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Bareskrim Turun Tangan Bareskrim Usut Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar - Jibiphoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Terdapat 20 WNI yang menjadi korban TPPO.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

Advertisement

BACA JUGA: Dianggap Ilegal, JPW Desak Ujian Praktek SIM Dihentikan, Setuju Nggak Lur?

"Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Dari penyelidikan dan laporan tersebut, jenderal polisi bintang satu itu menuturkan penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban. 

Berdasarkan keterangan mereka, korban dari dugaan TPPO itu diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan thailand, namun akhirnya dipindahkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," jelas Ahmad.

Atas laporan itu, polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor atau orang yang memberangkatkan para korban. Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Terkait kondisi 20 WNI tersebut, Ahmad menuturkan pihak Kemenlu sudah meneruskan hal itu kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya mengirimkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.

"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," katanya.

BACA JUGA: Ombudsman DIY: Ujian Praktik SIM yang Sangat Sulit Tidak Punya Dasar Hukum

Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Oleh karena itu, mereka diduga masuk Myanmar secara ilegal.

Sebanyak 20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.

"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," katanya.

Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).

"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement