Advertisement
Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Bareskrim Turun Tangan
Bareskrim Usut Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar - Jibiphoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Terdapat 20 WNI yang menjadi korban TPPO.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
Advertisement
BACA JUGA: Dianggap Ilegal, JPW Desak Ujian Praktek SIM Dihentikan, Setuju Nggak Lur?
"Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Dari penyelidikan dan laporan tersebut, jenderal polisi bintang satu itu menuturkan penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban.
Berdasarkan keterangan mereka, korban dari dugaan TPPO itu diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan thailand, namun akhirnya dipindahkan ke Myanmar.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," jelas Ahmad.
Atas laporan itu, polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor atau orang yang memberangkatkan para korban. Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Terkait kondisi 20 WNI tersebut, Ahmad menuturkan pihak Kemenlu sudah meneruskan hal itu kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya mengirimkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.
"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," katanya.
BACA JUGA: Ombudsman DIY: Ujian Praktik SIM yang Sangat Sulit Tidak Punya Dasar Hukum
Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Oleh karena itu, mereka diduga masuk Myanmar secara ilegal.
Sebanyak 20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," katanya.
Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).
"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
Advertisement
Advertisement





