23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Ikuti Wawancara Tahap Akhir
Sebanyak 23 calon hakim agung dan ad hoc MA mengikuti wawancara tahap akhir seleksi KY pada 3-7 Agustus 2026.
Gedung KPK- ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi.
"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/4/2023).
KPK akan terus melakukan koordinasi, baik mengenai kebutuhan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) maupun untuk pengembangan kasus tersebut.
BACA JUGA: Waspada! Semua Sumur di Kota Jogja Tercemar, Airnya Tak Layak Dikonsumsi
"Sebagai tindak lanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal pada Senin (17/4/2023).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senpi ilegal usai penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023).
Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G36, satu pistol Heckler & Koch MP5, dan satu senapan angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Diketahui, Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal pada Jumat (28/4).
Namun, hingga Sabtu (29/4) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Lebih lanjut, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada Selasa (2/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 23 calon hakim agung dan ad hoc MA mengikuti wawancara tahap akhir seleksi KY pada 3-7 Agustus 2026.
Australia mengonfirmasi kematian massal satwa liar pertama akibat flu burung H5. Hingga kini tercatat 74 kasus, tetapi belum menyerang sektor unggas.
BMKG mendeteksi Bibit Siklon Tropis 94W yang berpotensi memicu hujan lebat dan gelombang tinggi di sejumlah wilayah Indonesia pada 3-6 Agustus 2026.
Ratih Handayani kembali ke kampung halamannya untuk mengemban amanah sebagai General Manager Garrya Bianti Yogyakarta.
Kapal Pertamina Patra Niaga MT Transko Arafura mengevakuasi 17 korban selamat kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa.
Jalan Kweni-Druwo, Sewon, Bantul ditutup hingga 7 Desember 2026 akibat pembangunan jembatan. Simak rekayasa lalu lintas dan jalur alternatifnya.