Advertisement

Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal, KPK Beri Apresiasi

Newswire
Sabtu, 29 April 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal, KPK Beri Apresiasi Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi.

"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggal saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/4/2023).

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

KPK akan terus melakukan koordinasi, baik mengenai kebutuhan pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) maupun untuk pengembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: Waspada! Semua Sumur di Kota Jogja Tercemar, Airnya Tak Layak Dikonsumsi

"Sebagai tindak lanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal pada Senin (17/4/2023).

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senpi ilegal usai penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023).

Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G36, satu pistol Heckler & Koch MP5, dan satu senapan angin Walther. 

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Diketahui, Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senpi ilegal pada Jumat (28/4).

Namun, hingga Sabtu (29/4) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Lebih lanjut, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada Selasa (2/5).

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Curah Hujan di DIY Bakal Berkurang dalam Waktu Lama, BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan

Jogja
| Sabtu, 10 Juni 2023, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Hotel Unik, Ternyata Bekas Bangunan Stasiun Megah

Wisata
| Jum'at, 09 Juni 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement