Advertisement
Diduga Selewengkan Fasilitas Pembiayaan, Dirut Waskita Karya Ditetapkan Tersangka
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono tetap sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Destiawan diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Advertisement
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
BACA JUGA : Bertambah! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus
Ketut menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu
Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” ucap Ketut.
Atas hal yang dilakukannya, Destiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Wanita Emas Hasnaeni Tersangka Korupsi
Sekadar Informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020. Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Persiapkan Destinasi Wisata Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
- 6 Orang Meninggal Akibat Leptospirosis di Kota Jogja
- KPK Sita Mata Uang Asing di OTT Gubernur Riau
- Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
- Laju Inflasi di Gunungkidul Dinilai Masih Aman
- 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jateng
- Kawasan Pantai Depok Akan Ditata, Masterplan Sedang Disiapkan
Advertisement
Advertisement




