Advertisement
Total Panjang Jalan Rusak di Indonesia
Advertisement
Total Panjang Jalan Rusak di Indonesia
Lampung dan jalanan rusak menjadi perbincangan ramai satelah TikToker Bima Yudho Saputro membuat video yang mengkritik daerah tersebut.
Advertisement
Bukan hanya masalah kritiknya, namun reaksi Ginda Ansori yang kemudian semakin malaporkan Bima membuat hal ini semakin ramai. Ginda menganggap cara dan kata-kata Bima dalam mengkritik mengandung unsur SARA, dalam hal ini kata ‘dajjal’.
Terlepas dari pelaporan itu, bahasan tentang jalan rusak semakin ramai. Beberapa netizen kemudian membuka fakta jalanan rusak yang ada di daerahnya. Dalam keluhan masyarakat yang disampaikan secara daring, seperti contoh di DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mengatakan jenis laporan terbanyak memang mengenai infrastuktur, salah satunya jalan raya. Salah satu dugaan penyebabnya, jalan raya merupakan infrastruktur yang paling sering dilalui masyarakat.
Merujuk pada publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul ‘Statistik Transportasi Darat 2021’, panjang jalan non tol di Tanah Air mencapai 546.116 kilometer (km). Dari total panjang jalan tersebut, 10.899 km jalanan belum diaspal. BPS juga mengategorikan jenis jalan pada empat tipe: baik (good), sedang (moderate), rusak (damaged), dan rusak berat (seriously damaged).
Dari laman pu.go.id, umumnya ada tiga penyebab rusaknya jalan, seperti faktor eksternal (banjir, bencana alam, atau drainase tidak berfungsi), kelebihan beban muatan, dan pengerjaan di lapangan.
BPS memberikan gambaran panjang jalan di berbagai provinsi yang rusak dan rusak parah. Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar daerah yang jalan rusaknya terpanjang.
Grafis:
Kondisi jalanan provinsi:
Jumlah jalanan rusak sepanjang 6.330 kilometer (km)
Rusak parah 6.385 km
Jalanan di tingkat daerah atau kabupaten/kota:
Jumlah jalan rusak 78.478 km
Rusak parah 79.256 km
10 provinsi yang kerusakan jalan provinsinya terparah:
Riau
Rusak: 441 km
Rusak parah: 663 km
Total: 1.104 km.
Papua
Rusak: 829 km
Rusak parah: 162 km
Total: 991 km
Papua Barat
Rusak: 216 km
Rusak parah: 623 km
Total: 839 km
Nusa Tenggara Timur
Rusak: 117 km
Rusak parah: 667 km
Total: 784 km
Sumatera Utara
Rusak: 128 km
Rusak parah: 583 km
Total: 711 km
Maluku Utara
Rusak: 265 km
Rusak parah: 430 km
Total: 695 km
Sulawesi Selatan
Rusak: 309 km
Rusak parah: 374 km
Total: 683 km
Kalimantan Barat
Rusak: 361 km
Rusak parah: 252 km
Total: 613 km
Lampung
Rusak: 165 km
Rusak parah: 252 km
Total: 417 km
Sumatera Barat
Rusak: 227 km
Rusak parah: 154 km
Total: 381 km
10 provinsi yang kerusakan jalan kabupaten atau kotanya terparah:
Sumatera Utara
Rusak: 5.798 km
Rusak parah: 9.187 km
Total: 14.985 km
Sulawesi Selatan
Rusak: 5.650 km
Rusak parah: 3.923 km
Total: 9.573 km
Aceh
Rusak: 5.311 km
Rusak parah: 3.933 km
Total: 9.244 km
Riau
Rusak: 5.227 km
Rusak parah: 3.250 km
Total: 8.477 km
Nusa Tenggara Timur
Rusak: 1.874 km
Rusak parah: 6.306 km
Total: 8.180 km
Papua
Rusak: 2.895 km
Rusak parah: 4.888 km
Total: 7.783 km
Lampung
Rusak: 5.402 km
Rusak parah: 2.368 km
Total: 7.770 km
Sumatera Barat
Rusak: 3.271 km
Rusak parah: 4.024 km
Total: 7.295 km
Jawa Timur
Rusak: 3.806 km
Rusak parah: 3.322 km
Total: 7.128 km
Kalimantan Barat
Rusak: 3.535 km
Rusak parah: 3.412 km
Total: 6.947 km
Cara warga Melaporkan Kerusakan Jalan
Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing bagi warganya yang ingin melaporkan jalan rusak. Namun umumnya secara garis besar ada kesamaan. Agar semakin tepat sasaran, saat melapor jalan yang rusak, perhatikan juga jenis jalanan tersebut, apakah masuk jalan nasional, provinsi, kabupaten atau kota, atau justru kecamatan.
Ambil contoh di DIY, berikut cara melaporkan jalan rusak menurut Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPESDM DIY, Wira Sasongko Putro.
Grafis:
Jalur melaporkan:
Berkirim surat langsung ke Dinas PUPESDM atau melalui Gubernur atau Sekda DIY.
Melalui layanan via aduan PU atau E-lapor.
Alur aduan PU:
Masuk ke website Dinas PUPESDM.
Di pojok kanan bawah ada semacam fitur chat untuk berkirim pesan.
Alur E-lapor (fasilitas dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY ini seperti layanan terpadu untuk semua jenis laporan).
Masuk ke laman https://lapor.jogjaprov.go.id/
Menulis dengan detail laporan dan serangkaiannya.
Sistem akan menyalurkan jenis aduan kepada instansi yang berwenang.
Masyarakat bisa melacak status aduan sampai mana, apakah belum dilihat atau sudah didisposisi.
Admin juga akan meresponnya.
Data pengadu menjadi rahasia. Isi aduan dan respon terbuka untuk umum.
Cara membedakan jalan nasional, provinsi, kabupaten atau kota, atau justru kecamatan.
Jalan nasional:
Mencakup empat kelompok berupa jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
Biasanya ada kode K1.
Jenis dan warna marka yang tertera berupa putih dan kuning secara bersamaan.
Jalan provinsi:
Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota.
Kodenya biasanya K2.
Warna marka jalan provinsi yaitu putih, tanpa ada warna kuning. Bentuknya membujur, entah yang garis putus-putus atau nyambung.
Jalan kabupaten:
Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, kecamatan ke desa, antaribukota kecamatan, dan sejenisnya.
Kode berupa K4
Garis marka berwarna putih saja, dan membujur seperti jalan provinsi.
Umumnya berukuran lebih kecil dari jalan provinsi.
Bebarapa jalan juga tidak ada tanda markanya alias polos.
Sumber: diolah dari berbagai sumber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
200 Hektare Lahan Pertanian di Srandakan Terendam Air, Mentan Minta BBWSO Segera Menangani
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
Advertisement
Advertisement