Advertisement
Pemberi Suap Rp35,4 miliar Kepada Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Lukas Enembe. Rijatono menyuap Gubernur Papua nonaktif itu sebesar Rp354 Miliar.
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang menyeret dirinya dan Lukas Enembe.
Advertisement
“KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL [Rijatono Lakka] sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE,” ujar Ali dalam keteranganya, Jumat (14/4/2023).
Seperti yang diketahui, pemberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Rijatono telah ditahan oleh KPK sejak 5 Januari 2023. Berkas Rijatono diserahkan kepada PN Jakarta Pusat pada 24 Maret 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, Rijatono merupakan Direktur dari PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat dari CV Walibhu. Dia didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama 2018-2021.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua 2018-2023," demikian dikutip dari surat dakwaan, Rabu (5/4/2023).
Atas perbuatan terdakwa, Rijatono diancam pidana sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement