Pemberi Suap Rp35,4 miliar Kepada Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Lukas Enembe. Rijatono menyuap Gubernur Papua nonaktif itu sebesar Rp354 Miliar.
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang menyeret dirinya dan Lukas Enembe.
Advertisement
“KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL [Rijatono Lakka] sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE,” ujar Ali dalam keteranganya, Jumat (14/4/2023).
Seperti yang diketahui, pemberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Rijatono telah ditahan oleh KPK sejak 5 Januari 2023. Berkas Rijatono diserahkan kepada PN Jakarta Pusat pada 24 Maret 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, Rijatono merupakan Direktur dari PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat dari CV Walibhu. Dia didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama 2018-2021.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua 2018-2023," demikian dikutip dari surat dakwaan, Rabu (5/4/2023).
Atas perbuatan terdakwa, Rijatono diancam pidana sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Pemkot Berupaya Turunkan Kesenjangan dan Kemiskinan dengan Gandeng Gendong
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Hardjuno Wiwoho: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
- Golkar Hargai Ketidakhadiran Jokowi di Undangan HUT Partai
- ASN Singapura Terbaik di Dunia, Begini Kondisi ASN Indonesia
- Presiden Prabowo Hargai PDIP di Luar Pemerintahan
- Aktivis HAM Dokumentasikan Kejahatan Bashar al-Assad Terhadap 6.000 Petugas
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Operator Wanita Alami Luka Bakar
- Dugaan Korupsi Rp300 Triliun: Helena Lim Bantah Tuduhan Sebagai Pengumpul Keuntungan Smelter
Advertisement
Advertisement