Advertisement
Pemberi Suap Rp35,4 miliar Kepada Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Lukas Enembe. Rijatono menyuap Gubernur Papua nonaktif itu sebesar Rp354 Miliar.
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang menyeret dirinya dan Lukas Enembe.
Advertisement
“KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL [Rijatono Lakka] sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE,” ujar Ali dalam keteranganya, Jumat (14/4/2023).
Seperti yang diketahui, pemberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Rijatono telah ditahan oleh KPK sejak 5 Januari 2023. Berkas Rijatono diserahkan kepada PN Jakarta Pusat pada 24 Maret 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, Rijatono merupakan Direktur dari PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat dari CV Walibhu. Dia didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama 2018-2021.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua 2018-2023," demikian dikutip dari surat dakwaan, Rabu (5/4/2023).
Atas perbuatan terdakwa, Rijatono diancam pidana sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement