Advertisement
RUU Kesehatan, Boleh Aborsi jika...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Saat ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah menindaklanjuti penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang di dalamnya mengatur soal aborsi.
Menurut RUU itu, setiap orang di Indonesia dilarang melakukan aborsi. Namun, dengan dua pengecualian.
Advertisement
Pengecualian pertama, ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat, dan/atau cacat bawaan, atau yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
“[Kedua] kehamilan akibat perkosaan,” tulis pemerintah seperti dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (10/4/2023).
Lebih jauh dijelaskan aborsi yang dapat dikecualikan tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.
Baca juga: Soimah Tak Cuma Berani Protes, Tapi Juga Pede Tanpa Make Up
Antara lain kehamilan sebelum kehamilan berumur 14 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasihatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta (kategori IV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Cara Cek Lokasi Google Map Junction Sleman yang Menghubungkan Tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Semarang Coret 260 Pedagang yang Enggan Kembali ke Pasar Johar
- Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
- Pejabat India yang Kuras Bendungan demi Ponselnya Kena Skors
- DPR RI Cecar Erick Thohir Soal Penyertaan Modal
- Anies Ingatkan Jokowi Soal Masa Tugasnya
- KBRI Seoul Sebut Peringatan Darurat Soal Peluncuran Rudal Sudah Dicabut
- Alasan Pemindahan Mario Dandy dari Rutan Cipinang ke Rutan Salemba
Advertisement
Advertisement