Advertisement
RUU Kesehatan, Boleh Aborsi jika...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Saat ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah menindaklanjuti penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang di dalamnya mengatur soal aborsi.
Menurut RUU itu, setiap orang di Indonesia dilarang melakukan aborsi. Namun, dengan dua pengecualian.
Advertisement
Pengecualian pertama, ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat, dan/atau cacat bawaan, atau yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
“[Kedua] kehamilan akibat perkosaan,” tulis pemerintah seperti dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (10/4/2023).
Lebih jauh dijelaskan aborsi yang dapat dikecualikan tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.
Baca juga: Soimah Tak Cuma Berani Protes, Tapi Juga Pede Tanpa Make Up
Antara lain kehamilan sebelum kehamilan berumur 14 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasihatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta (kategori IV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
Advertisement
Advertisement