Advertisement
RUU Kesehatan, Boleh Aborsi jika...
RUU Kesehatan mengatur adanya hak janin dalam kandungan terus tumbuh. Namun, ada beberapa pengcualian terkait larangan aborsi dalam RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah itu. - Reuters/Cathal McNaughton
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Saat ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tengah menindaklanjuti penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang di dalamnya mengatur soal aborsi.
Menurut RUU itu, setiap orang di Indonesia dilarang melakukan aborsi. Namun, dengan dua pengecualian.
Advertisement
Pengecualian pertama, ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat, dan/atau cacat bawaan, atau yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
“[Kedua] kehamilan akibat perkosaan,” tulis pemerintah seperti dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (10/4/2023).
Lebih jauh dijelaskan aborsi yang dapat dikecualikan tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan.
Baca juga: Soimah Tak Cuma Berani Protes, Tapi Juga Pede Tanpa Make Up
Antara lain kehamilan sebelum kehamilan berumur 14 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasihatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta (kategori IV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA 15 Maret 2026: Rute Tugu-YIA dari Pagi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA 15 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Vokalis Shaggydog Keroncongan di Keroncong Jamming 2026
- Prakiraan Cuaca Jogja 15 Maret 2026: Hujan di Hampir Semua Wilayah
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 15 Maret
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Advertisement








